Dewan Gelar RDP Terkait Temuan Gemawasbi
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Menindaklanjuti audiensi yang dilakukan Senin lalu, DPRD Kota Bengkulu Kamis pagi (30/12) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan temuan yang disampaikan LSM Gemawasbi. Yakni Bapenda, Dishub, Indomaret dan Alfamart serta Hulubalang yang menjadi pihak ketiga penyelenggara perparkiran di dua waralaba tersebut. Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bengkulu, Marliadi Donga Mark mengatakan, Dewan perlu meminta klarifikasi serta penjelasan dari para pihak terkait indikasi dugaan kebocoran pajak parkir toko modern yang disampaikan oleh Gemawasbi beberapa waktu lalu. "Silahkan disampaikan dan ini sangat penting untuk kita simpulkan di akhir rapat nanti untuk dijadikan keputusan rapat," ujarnya. SILAHKAN BACA: Hijazi – Dadang TMS, Mantan Wagub Terpilih Jadi Ketua KONI Bengkulu Direktur Gemawasbi Jevie Sartika II menegaskan, seperti yang disampaikan dalam audiensi yang lalu, pihaknya tidak punya kepentingan apapun terhadap persoalan ini, kecuali untuk menyelamatkan PAD Kota Bengkulu. Pihaknya masih berpegang pada data hasil investigasi yang mereka lakukan, terdapat indikasi kebocoran PAD pada sektor pajak parkir toko modern yang sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Gemawasbi juga mempertanyakan izin dan legalitas penyelenggara perparkiran yang diserahkan kepada pihak ketiga. BACA DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (24) "Berdasarkan Perda yang masih berlaku, penyelenggara perparkiran harus punya izin. Apakah sudah punya izin? Kami mau lihat itu. Dan berdasarkan hasil investigasi kami, setiap hari juru parkir menyetor setoran sebesar Rp 60 ribu bahkan ada yang sampai Rp 100 ribu. Pertanyaannya, kemana sisa uang tersebut? Ini harus jelas terlebih dahulu," tuturnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bapeda Eddyson Icon mengatakan, Bapenda telah melakukan uji petik untuk menetapkan besaran pajak parkir toko modern. Dikatakan Eddyson, berdasarkan hasil uji petik, pendapatan rata-rata gerai waralaba tersebut adalah Rp 1 Juta perhari dan pajak parkir yang ditetapkan sesuai dengan Perda yang berlaku adalah untuk Indomaret sebesar Rp 25,8 Juta perbulan pergerai, sedangkan untuk Alfamart sebesar Rp 13,8 Juta perbulan pergerai. BACA JUGA: Derta Rohidin Masuk Bacaleg DPR RI "Untuk Alfamart dan Indomaret dikenakan pajak parkir berdasarkan Perda, yakni 30 persen dari rata-rata pendapatan perhari," paparnya Sementara itu Kuasa Hukum PT. Indomarco Prisatama Bengkulu yang menanungi waralaba Indomaret, Firdaus Djailani mengatakan, dalam Perda Penyelenggara Perparkiran Kota Bengkulu disebutkan toko modern diberi kewenangan penuh dalam menentukan pihak ketiga untuk menyelenggarakan perparkiran. "Dalam Perda Parkir disebutkan bahwa perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan terkait penyelenggaraan perparkiran, menjadi kewenangan perusahaan, yakni Indomaret untuk menentukan pihak mana yang akan diajak bekerja sama dalam melakukan pungutan parkir," jelasnya. Menyimak hasil diskusi ini, Wakil Ketua Komisi 3 Dediyanto menegaskan beberapa point, yaitu : tidak ada kebocoran PAD. Karena, setoran pajak parkir dari waralaba telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Legalitas pihak ketiga yang melakukan penyelenggaraan parkir sudah jelas dan menjadi kewenangan toko modern terkait teknis pungutan, dan dari 84 gerai Indomaret serta 45 gerai Alfamart sudah dikenakan pajak parkir dan sudah disetor ke Kas Daerah untuk PAD. Di akhir RDP, Wakil Ketua DPRD mengambil keputusan untuk mendorong Bapenda melakukan uji petik secara kontinyu untuk meminimalisir kekeliruan dalam penetapan potensi pajak. Dewan juga mendorong Bapenda mengikutsertakan komponen masyarakat seperti Gemawasbi untuk bersama-sama dalam melakukan uji petik. (ae3)Tidak Ada PAD yang Bocor dari Perparkiran
Jumat 31-12-2021,10:22 WIB
Editor : radar
Kategori :