radarbengkuluonline.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaann, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR menyepakati bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada 2022. SILAHKAN BACA: Sekolah di Bengkulu Sudah Terapkan PTM 100 Persen “Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan secara menyeluruh. Bakal ada penataan ulang pada semua turunan dari undang-undang tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam webinar, dikutip Senin (3/1/2022). Huda menjelaskan, tujuan dari revisi menyeluruh itu agar tidak ada lagi rezim regulasi yang mengatur pendidikan di luar UU Sisdiknas. BACA DULU: Jembatan Air Sebakul Jadi Tempat Selfie “Semua regulasi menyangkut pendidikan akan kami jadikan satu. Adapun UU Pendidikan Tinggi, UU guru dan dosen itu nantinya akan masuk dalam UU Sisdiknas,” terangnya. BACA JUGA: Hati-Hati, Jembatan Batik Nau Jebol Dalam proses revisi UU tersebut, lanjut Huda, Kemendikbudristek bakal membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU Sisdiknas. PERLU DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (27) “Jadi saya harap nanti ada diskursus yang sifatnya melibatkan publik seluas-luasnya,” paparnya. (der/fin)
UU Sisdiknas Bakal Direvisi Menyeluruh
Senin 03-01-2022,22:02 WIB
Editor : radar
Kategori :