3 Warga Seluma Ditangkap Ditangkap di Mukomuko

Selasa 04-01-2022,17:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Ada-ada saja! Tiga orang warga Kabupaten Seluma berinisial TA, JA, dan ER ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, pada Selasa pagi (4/1) di jalan Danau, Kelurahan Bandaratu berjarak tidak jauh dari Mapolres Mukomuko.

Diketahui, salah satu dari 3 orang tersebut yakni yang berinisial ER merupakan orang tua salah satu tersangka kasus tindak pidana umum yang ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko. Diduga ER datang dari Seluma ke Mukomuko untuk membesuk anaknya di Mapolres Mukomuko.

Tiga orang warga Seluma ditangkap anggota Satreskrim Polres Mukomuko ini, lantaran diduga telah melakukan pungutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian Mukomuko.

SILAHKAN BACA: MTQ Tingkat Kabupaten Kepahiang Terancam Untuk melancarkan aksinya, salah satu diantara mereka mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu. ER juga sempat menghubungi Kadis Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST., MT via WhatsApp.

Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB mereka mendatangi Kantor Dinas Pertanian. Di Dinas Pertanian mereka menemui Sekretaris Dinas Pertanian, Elxandi Utria Darma, S.TP. Kepada sekretaris dinas, mereka yang mengaku staf Kasi Intel Kejati itu meminta sejumlah uang untuk transportasi dari Mukomuko ke Bengkulu.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Minta Gubernur Cabut Izin Tambang Pasir Besi ASN Mukomuko Harus Ikuti Instruksi Mendagri Usai dari Kantor Dinas Pertanian, ketiganya melaju ke arah Mapolres Mukomuko. Tidak jauh dari Mapolres atau berjarak sekitar 300 meter dari Mapolres, ketiganya yang mengendarai minibus Nopol BD 1586 CC langsung disergap tim dari Satreskrim dan langsung digelandang ke Mapolres Mukomuko.

Mengenai penangkapan 3 warga Seluma oleh anggota Satreskrim Polres Mukomuko ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK ketika dikonfirmasi pasca penangkapan.

PERLU DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (28-Tamat) "Benar, kami menangkap 3 orang ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Ketiganya dilaporkan diduga telah melakukan pungutan liar terhadap pejabat Dinas Pertanian," kata Kasat kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dari laporan yang diterima, kata Kasat, tiga orang yang telah diamankan ini mengaku sebagai staf Intel Kejati Bengkulu. Diduga telah melakukan pungutan liar terhadap salah satu pejabat di Dinas Pertanian setempat. "Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini. Meminta keterangan, termasuk keterangan pejabat Dinas Pertanian. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang dimasukkan dalam amplop. Uang tersebut diduga hasil pungli," demikian Kasat.

Sekretaris Dinas Pertanian, Elxandi membenarkan ia didatangi oleh 3 orang asal Seluma tersebut. Ia juga mengatakan, salah satu diantara mereka yang menghadapnya mengaku sebagai staf Kasi Intel Kejati Bengkulu. "Kata mereka, sedang ada kegiatan di Mukomuko. Mereka sempat menghubungi Pak Kadis. Pak Kadis sedang di luar daerah. Mereka menemui saya, minta uang untuk biaya pulang ke Bengkulu," kata Elxandi saat dikonfirmasi di Mapolres Mukomuko.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang B Sinaga, SH., MH menyesalkan ada pencatatan nama institusi Kejaksaan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Jika benar apa yang dilakukan oleh 3 oknum itu, kata Sarimonang, bisa mencemarkan institusi Kejaksaan.

Untuk proses hukum mengenai oknum yang mencatut nama institusi Kejaksaan dan diduga telah melakukan pungutan liar, diserahkan sepenuhnya ke pihak Polres Mukomuko.

"Saya sudah dapat kabar soal itu. Tapi sayangnya, saat kejadian saya tidak di Mukomuko. Jadi, saya tidak bisa turun langsung ke lapangan. Saya dari Kejari Mukomuko sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Mukomuko yang sudah berhasil mengamankan pelaku ini," tuturnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait