Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos BPNT Mukomuko

Rabu 05-01-2022,19:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Tahun telah berganti dari 2021 ke 2022. Seperti dikabarkan sebelumnya, kalau Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial. Yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Lalu bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi Bansos BPNT pada tahun  2022 ini?

   Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH., melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH., MH menyatakan, pengusutan kasus tersebut oleh pihak Kejari Mukomuko masih terus berlanjut. Progres yang telah dilakukan  pihak penyidik, selain telah dan terus memeriksa saksi-saksi, pihak penyidik Kejari Mukomuko juga telah menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.

BACA DULU: Bupati, Wakil Bupati Penuhi Tuntutan Warga Seluma    "Berlanjut. Sekarang masih periksa saksi-saksi. Ada juga sejumlah dokumen yang mulai kita sita sebagai barang bukti," ungkap Andi dalam keteranganya saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, Rabu (5/1).

   Disebutkan Andi, dokumen-dokumen yang telah disita dan dijadikan barang bukti diantaranya, berita acara serah terima barang, rekening koran masing-masing pendamping, rekening koran e-warung, SK Pendamping, SK Koordinator Daerah (Korda) dan beberapa dokumen lainnya. "Masih ada dokumen lain yang bakal kita sita lagi nanti," sampainya.

BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (26)    Pada hari Rabu kemarin, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi. Yakni dua orang dari pemilik e-warung dan satu saksi sebagai supplier. Khusus saksi yang bertindak sebagai supplier ini sudah pemanggilan kedua. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan."Ketiganya kita panggil sebagai saksi," tegas Andi.

   Ditambahkan Andi, pihaknya segera meminta tim ahli untuk menghitung kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi Bansos BPNT ini. Dimana nominal BPNT yang telah disalurkan sejak September 2019 hingga 2022 mencapai Rp 40 miliar.

   "Untuk hitungan sementara penyidik, potensi kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar. Untuk menghitung riil kerugian  negara kita libatkan tim ahli. Yang jelas perkara ini sudah naik penyidikan dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan kembali dijadwalkan untuk diminta keterangan oleh penyidik dengan status saksi," demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.

   Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut Kejari Mukomuko ini, untuk penyaluran BPNT sekitar waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.

   Dalam perkara itu diduga ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir, pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung. Kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini.

   Padahal jelas, pada Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan, baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait