20 Perusahaan di Bengkulu Dapat Rapor Merah

Rabu 05-01-2022,23:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Instalasi Pengelolaan Limbah Buruk

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Ada 56 perusahaan beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini. Namun 20 perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021 mendapatkan rapor merah. Sedangkan sebanyak 36 perusahaan mengantongi peringkat biru.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI dalam Nomor  SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tentang penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021 itu, ketaatan pengelolaan lingkungan hidup, baik itu limbah cair, bahan berbahaya dan beracun, pengendalian udara, pengendalian kerusakaan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu 64 persen.

Pernyataan itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH, dalam keterangannya. “Jika mengacu pada tahun lalu, untuk peringkat Proper Merah mengalami peningkatan, dengan tahun lalu sebanyak 11 perusahaan. Sedangkan peringkat Proper Biru mengalami penurunan, pada tahun lalu sebanyak 44 perusahaan,” kata Zainubi kepada radarbengkuluonline.com Rabu, (5/1).

Menurut Zainubi, mengalami kenaikan peringkat merah tersebut, secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan, sehingga mengalami sendimentasi/ pendangkalan.

Kemudian, dari uji lab beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu, khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ditemukan minyak. Lalu juga setiap perusahaan harus memasang sparing atau sistem monitoring di mulut/ outlet sesuai titik pentaatan pada Ipal.

“Beberapa temuan itu sangat rawan sekali terjadinya pencemaran lingkungan. Terlebih lagi, ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan/ penurunan aktifitas dan pada tahun 2020 lalu. Kita tidak melakukan pengecekan ke lapangan, melainkan mengevaluasi melalui sistem simple,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan mengalami peningkatan peringkat proper Merah pada tahun ini ketimbang sebelumnya, masih ada perusahaan yang selama 3 tahun berturut-turut mendapatkan merah, jika terjadi pada persoalan sama dilakukan oleh Gakum. Tetapi jika persoalannya berbeda-beda, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Sementara untuk sanksi, yang pada tahun lalu juga ada 1 perusahaan pada tahun 2020 lalu, peringkat propernya hitam, yaitu, PT. Indonesia Riau Sri Avantika saat ini dilakukan penegakan hukum. Apalagi perusahaan itu, belum memiliki izin pembuangan limbah.

Lalu 2 perusahaan tidak diumumkan hasilnya, karena 1 perusahaan di Kabupaten Mukomuko, sudah tidak beraktivitas lagi, dan 1 perusahaan lagi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, sedang kebijakan khusus oleh Kementrian terkait.

“Untuk perusahaan tiga tahun berturut-turut mendapatkan peringkat merah, ada sebanyak 10 perusahaan dengan titik pelanggaran berbeda-beda dilakukan pembinaan oleh Pemda setempat. Itu Pemda akan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan,” tukas Zainubi.

Sementara untuk 3 tahun berturut-turut mendapatkan peringkat Proper, yakni, PT. Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum (BMQ), PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT. Tansri Madjid Energi, PT. Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Pelindo II (persero) Cabang Bengkulu.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait