radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Ada kabar gembira bagi Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota yang masih berstatus Pelaksana tugas (Plt). Sebab ada wacana puluhan Plt. Kepsek ini akan segera didefinitif. BACA DULU: Dr KH. Zulkarnain Dali : Pejabat yang Dilantik = Teman Kerja, Bukan Anak Buah Ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Drs. Sehmi, M.Pd. Plt. Dari informasi data yang terhimpun dilapangan, terdapat 28 Plt. Kepsek SDN, seperti 6, 18, 22, 24, 27, 37, 47, 49, 55, 61, 66, 65, 67, 59, 52, 68, 69, 79, 83, 84, 86, 89, 99, 103, 105. Sedangkan untuk SMPN, 2, 3, 8, 13 dan 21. Selain itu, ada beberapa sekolah di bulan Januari sampai April, Kepseknya memasuki pensiun. "Dalam waktu dekat ini, kami harus melakukan penetapan terhadap Kepsek yang masih Plt," kata Sehmi kepada RADAR BENGKULU, Selasa (11/1). BACA JUGA: PDIP Siapkan Kader Terbaik di Pilpres 2024 Diketahui, Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diitunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas. PERLU DIBACA: Gubernur Bengkulu Serahkan Penghargaan ke UPP Bengkulu Utara Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat. Seperti pembuatan SKP dan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran. (ach)
Plt. Kepala SD dan SMP di Kota Didefinitifkan Segera
Selasa 11-01-2022,19:16 WIB
Editor : radar
Kategori :