radarbengkuluonline.com, SELUMA- Berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019 Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Rabu (12/1) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Dua dari tiga tersangka diantaranya telah menyetorkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 74.170.009 ke Kejaksaan Negeri Seluma. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A. Ghufron SH menyampaikan, uang hasil pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari 2 tersangka berasal dari Sekretaris Desa berinisial YS dan bendahara desa berinisial EI. Sedangkan mantan kades berinisial RG masih enggan dan belum mengembalikan uang kerugian negara. " Totalnya yang baru dikembalikan senilai Rp 74.170.000. Dan uang tersebut sudah dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Tais Kamis (13/1) siang," sampai Kasi Pidsus A Ghufron kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Pengembalian kerugian negara tersebut dinilai jaksa belum mencukupi total kerugian negara yang mencapai Rp 347 juta dari hasil audit BPK RI, dari total Dana Desa Kayu Elang yang diterima tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 1,7 Miliar. (one)
Mantan Kades Belum, Dua Perangkat Desa Setor KN
Jumat 14-01-2022,20:12 WIB
Editor : radar
Kategori :