Masih Dipertimbangkan, Mantan Wabup Bayar Kerugian Negara Rp 11 M

Kamis 27-01-2022,09:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Mantan Wakil Bupati Seluma priode 2010 sampai 2015 Mufron Imron divonis selama 11 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1) kemarin. Dimana putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Persidangan Fitrijal Yanto, SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari, SH mengatakan, vonis ini sebelumnya berbeda dari tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya dimana menuntut selama 12 tahun. Kendati demikian, Dewi menerangkan dalam pasal yang dikenakan oleh terdakwa maka diharuskan membayar uang pengganti atau kerugian negara dari perkara korupsi tersebut.

"Kita sebelumnya menuntut terdakwa untuk Mufron Imron selama 12 tahun. Namun divonis selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan. Dan dibebankan untuk membayar uang pengganti (Kerugian Negara) sebesar Rp 11 Miliar. Kalau tidak ada harta pengembalian, maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun penjara," terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Nindianto Ramadhan, SH mengutarakan pihaknya masih menunggu pertimbangan dari klien yakni terdakwa. Dalam waktu dekat, akan melakukan kajian hukum, apakah melakukan banding maupun tidak. "Kita akan tentukan sikap apakah banding atau tidak sembari menunggu apa yang diminta pak Mufran. Kami juga menghormati majelis. Akan tetapi, ada kajian hukum lain. Ini masih menunggu dari Pak Mufron dahulu," ujarnya.

Dilanjutkan, hingga saat ini kliennya belum mengembalikan kerugian negara dari perkara korupsi dari proses penyidikan hingga dalam persidangan. "Dalam proses memang tidak ada pengembalian dari penyidikan hingga persidangan ini. Saya sudah sampaikan ke Pak Mufron, tidak tahu apa pertimbangannya," sampainya.

Selain Mufron, Bendahara KONI, Hirwan Fuadi juga divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, dituntut 5,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam hal ini kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini mencuat setelah ada laporan dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada tahun 2020 dengan sejumlah Rp 15 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet. Namun dari total dana hibah tersebut ada sebesar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait