Pasal Dagangan Sampai ke Polisi

Rabu 02-02-2022,16:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Suami ''siri'' berinisial Ro (30), warga Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diduga  menganiaya istrinya bernama Idul Fitri (30). Kronologisnya, kedua pasutri ini selesai berjualan di Pasar Panorama. Karena ada permasalahan dagangan,  suaminya membentak istrinya. Kemudian pelaku, yang emosi menghajar istri sirinya itu yang mengakibatkan bagian tubuh korban memar dan luka.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.Ik  mengatakan, dalam permasalahan tersebut, korban dianiaya oleh suaminya. Leher korban dicekek. Kemudian menampar wajah serta korban mengalami luka dibagian bibir. ''Merasa dianiaya, akhirnya pada Minggu (30/1) lalu korban melaporkan ke Polres Bengkulu,'' ujar Welliwanto kepada radarbengkuluonline.com Rabu (2/2).

Berdasarkan laporan itu, paparnya, Tim Macan Gading Polres Bengkulu langsung turun. Kemudian, tim ini mendapati informasi pada Senin (31/1) lalu pelaku berada di kawasan Jalan Danau. "Ya, setelah itu kami amankan pelaku saat berada di Jalan Danau tersebut. Ia ini keduanya menikah secara siri. Itu laporan dari istrinya karena mengalami aniaya oleh suaminya. Sempat melakukan perdamaian, akan tetapi kembali dilakukan oleh pelaku. Akhirnya kami menolak surat perdamaian dari suami korban," ujarnya Kasat.

Atas kejadian tersebut, pelaku diganjar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan . (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait