Ini Program KP2KP Kabupaten Kepahiang Tahun 2022

Rabu 02-02-2022,23:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang yang berada di bawah KPP Pratama Curup  memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin,SST, saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya menyampaikan, untuk diawal tahun 2022 ini yang sedang digalakkan setiap tahunnya yaitu SPT tahunan. SPP tahunan ini diharapkan kepada wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap tahun sebelum jatuh tempo, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. "Ya, harapan kita tahun ini bisa mencapai target 100 persen sesuai dengan persebtase wajib pajak. Yang melapor di Kabupaten Kepahiang sendiri untuk SPP tahunan wajib pajak sekirat 7000," ujarnya Rabu (2/2). Saat ditanya terkait dengan masyarakat wajib pajak tetapi tidak melaporkan apakah ada sanksi, Ia menanggapi untuk sanksi yang diatur undang-undan tentu ada. Seperti wajib pajak pribadi yang tidak membayar atau terlambat melaporkan SPT tahunan itu dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan usaha tidak membayar atau terlambat menyampaikan SPT tahunan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000. "Kami mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya setelah memiliki NPWP  untuk tidak lupa melaporkan SPT tahunannya.  Untuk wajib pajak UMKM terdaftar juga diimbau agar tidak lupa melakukan kewajiban penyetoran  setiap bulan sebesar 0,5% dari omzet mereka,” ujar Syarif . Selain itu, ia juga mempunyai progran penungkapan sukarela (PPS) wajib pajak. PPS sendiri adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela  melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkanb pengungkapan harta. "Ya,  jadi banyak manfaat yang akan diperoleh WP. Seperti, terbebas dari administratif dan perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS ini diselengarakan dengan kesederhanaan kepastian hukum."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini