Sanksi Dicabut, Bendera Merah Putih Bisa Berkibar

Jumat 04-02-2022,20:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi kepada Indonesia Kamis malam waktu Montreal, Kanada (3/2). Selain Indonesia, hukuman kepada Thailand juga dicabut. Pencabutan hukuman dari WADA kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tersebut membawa konsekuensi positif pada bagi Indonesia.

Salah satu dampak positifnya, per hari ini, Indonesia sudah berhak untuk menjadi tuan rumah ajang-ajang internasional. Selain itu, bendera negara, Merah Putih, juga sudah bisa dikibarkan pada panggung-panggung olahraga dunia. Berdasarkan siaran resmi WADA, pencabutan sanksi kepada Indonesia dan Thailand didasarkan kepada voting yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.

Selain itu, atas rekomendasi Exco tersebut, maka WADA akhirnya menghilangkan status hukuman ketidakpatuhan Indonesia dan Thailand dalam menerapkan kode WADA. Hukuman kepada Indonesia sendiri, jatuh pada 14 September 2021. WADA kemudian memberikan waktu agar Indonesia merespons surat pemberitahuan tersebut.

Sayangnya, sampai batas waktu yang ditentukan, Indonesia tidak mampu untuk memenuhi tuntutan WADA. Alhasil, pada 7 Oktober 2021, WADA menghukum LADI selama satu tahun masa tenggat. Karena hukuman tersebut, Indonesia tidak boleh mengibarkan Merah Putih dan menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Pukulan paling telak terjadi ketika Merah Putih terpaksa digantikan bendera PP PBSI di podium tertinggi Piala Thomas 2020.

Saat itu, tim Indonesia menjadi juara Piala Thomas 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark. Itu adalah gelar Piala Thomas pertama bagi Indonesia dalam 19 tahun terakhir. Menurut WADA, Indonesia dihukum karena tidak patuh dalam menjalankan tes doping yang efektif, sesuai dengan Kode WADA 2021.(JP)

Tags :
Kategori :

Terkait