radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menghormati keputusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisoner KPU Kaur inisial Ir dan Ra. Hal itu diungkapkan ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, kemarin (3/2). "KPU Provinsi Bengkulu menghormati apa yang menjadi putusan DKPP, " kata Irwan. Menurutnya , karena perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut ditujukan ke KPU RI, maka untuk langkah selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu menunggu arahan secara institusional dari KPU RI. "Kita masih menunggu arahan secara institutional dari KPU RI untuk langkah yang akan dilakukan,'' ungkap Irwan Saputra. Sebelumnya, dalam putusan DKPP yang disiarkan langsung menolak tuntutan KPU Provinsi Bengkulu yang meminta keduanya diberhentikan dari anggota KPU Kaur. Keduanya kembali diaktifkan sebagai komisioner dan tuntutan yang diajukan pengadu hanya diterima sebagian. Meski begitu, Ir diganjar peringatan keras. Sedangkan Ra malah namanya direhabilitasi. Dalil -dalil yang disampaikan pengadu kepada Ra malah tak terbukti menurut majelis DKPP. Dalam sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022 itu yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Dr Alfitra Salam. DKPP memutuskan teradu 1 yakni Ir terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan teradu 2, yakni Ra, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga namanya direhabilitasi. (idn)
KPU Provinsi Hormati, Dua Komisioner KPU Kaur Disanksi
Jumat 04-02-2022,21:31 WIB
Editor : radar
Kategori :