Oknum ASN Inspektorat Bengkulu Selatan Dibebastugaskan

Senin 07-02-2022,07:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MANNA - Terkait dugaan pungli yang dilakukan, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan sudah membuat peryataan bahwa salah seorang oknum ASN di Inspektorat sudah mengembalikan uang   Rp 10 juta. Untuk itu, diambil langkah tegas. ASN tersebut dibebas tugaskan untuk saat ini.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin,S.Sos mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak Inspektorat untuk pembebastugasan ini merupakan langkah tegas Pemerintah daerah untuk memberantas pungli disetiap  ASN di Bengkulu Selatan.

"Walaupun demikian, kita masih mengumpulkan bukti. Apakah memang benar oknum ASN ini menerima uang Rp 10 juta tersebut. Akan kita pelajari bagaimana kronologisnya. Baru nanti kita akan mengambil keputusan ataupun kesimpulan apa yang akan kita lakukan di kemudian hari,"ungkap Rifai  kepada radarbengkuluonline.com Minggu (06/02).

Kejadian ini berawal dari penggunaan Dana Desa (DD) yang saat ini dijabat oleh Pjs. Dimana uang tersebut digunakan oleh Pjs untuk study banding ke Sawaran, Provinsi Lampung pada Agustus 2021 yang lalu.

Bahkan study ini lebih baik dilakukan oleh Kepala Desa depenitif,yang pernah disampaikan oleh Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Holman,SE. Dimana kepala desa definitif lebih berkompeten. Karena masa jabatannya selama enam tahun untuk menjadi pemimpin disuatu desa.

"Adapun dugaan pemberian uang Rp 10 juta ini diberikan oleh pjs pada saat dilakukan audit guna mengetahui indikasi kerugian yang dialami negara.Tetapi untuk keputusan akhirnya akan kita serahkan kepada Bupati. Karena kita sebagai wakil merupakan perpanjangan dari Bupati. Keputusan nanti akan kita dengar langsung dari Bupati, apakah ada sanksi lain yang akan diberikan."(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait