radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pengelolaan kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu perlu dibuatkan regulasi yang jelas dan mengikat. Terlebih saat ini sedang terjadi peralihan pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP. Ini perlu, lanjutnya, karena pengelolaan kawasan Pantai Panjang sudah diambil alih Pemprov. Untuk itu, agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). Mengingat, dalam pengelolaan salah satu destinasi wisata andalan ini, tidak bisa Pemerintah Daerah saja, tanpa melibatkan masyarakat selaku pedagang dan pelaku bisnis perhotelan,” ungkap Dempo kepada radarbengkuluonline.com Senin, (7/1). Menurut Dempo, pentingnya aturan yang mengikat, karena pasca peralihan ini akan banyak persoalan yang mesti diselesaikan. Seperti lahan dan sampah yang tidak bisa hanya dibersihkan oleh dinas teknis saja. Padahal jika diberikan edukasi, khususnya pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, akan memberikan manfaat lainnya. Seperti, sampah batok kelapa apabila dikelola bisa menjadi pupuk. Selain itu juga, sebuah destinasi wisata itu bukan masalah pada kunjungan wisatawan saja, tetapi juga bagaimana fasilitas pendukung, perizinan dan keterlibatan pelaku swasta serta pemerintah. Belum lagi wisatawan yang datang, mayoritas masyarakat tetangga yang tidak memiliki destinasi wisata pantai. “Dengan penyamaan persepsi hukum dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang yang oleh Pemprov juga menyerahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), itu lebih baik dan tidak ada saling lempar lagi. Seperti sekarang ini, terutama soal kewenangan,” jelas politisi PAN yang saat ini duduk menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Sementara itu, tokoh pemuda yang juga Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu, Supratman, S.Sos, M.Si mengaku, persoalan pengelolaan kawasan Pantai Panjang setelah ditelusuri seiring rencana pihaknya yang memiliki mitra binaan UMKM akan ikut andil dalam pengembangan, sangat rumit. Terutama soal kewenangan perizinan yang sejauh ini masih saling lempar antara Pemda. “Kita akan meminta ketegasan dari Pemprov soal apakah kawasan Pantai Panjang dikelola oleh Pemprov atau Pemkot. Termasuk juga menyelesaikan persoalan sampah dan penerangan lampu jalan,” terangnya. Dibagian lain, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bengkulu, Desven Amiril, M.Si menyatakan, pengembangan kawasan Pantai Panjang ini membutuhkan kerjasama lintas sektoral. Apalagi peran OPD dalam pengelolaan destinasi ini hanya bersifat memetakan, memfasilitasi dan pembinaan, khususnya soal penataan pedagang dan masalah kebersihan. “Kita menargetkan dalam konsep pengelolaan Pantai Panjang ini harus memenuhi unsur sapta pesona. Tepatnya, keindahan, kebersihan, ketertiban dan keamanannya. Makanya saat ini dipersilahkan masing-masing OPD berkreasi dalam pengelolaan lahan sepanjang 130 meter tersebut, dan diberikan nama kedaerahan yang bersifat unik,” tukasnya.(idn)
Pengelolaan Pantai Panjang Perlu Dibuatkan Regulasinya
Selasa 08-02-2022,10:01 WIB
Editor : radar
Kategori :