radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Dalam rangka untuk mensosialisasi regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 memuat beberapa perubahan terkait disiplin ASN, Wakil Bupati Kepahiang, H.Zurdi Nata, SP kembali mengadakan apel pagi di halaman Kantor Dikbud Kabupaten Kepahiang, Senin (07/01/2022) pagi. Dalam arahannya ia menyampaikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kepahiang untuk kerja iklas, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja berkwalitas. "Ya, saya minta ASN Kepahiang kerja 5 As. Yaitu kerja iklas, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja berkwalitas. Selain itu kita juga minta ASN disiplin kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai lalai disiplin dan lalai pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya. Lanjutnya, pejabat harus meningkatkan kinerja dan berinovasi, sehingga tidak semua pekerjaan berorientasi dengan anggaran, dana memang penting bukan satu-satunya jalan untuk menuju pembangunan. "Kita ketahui APBD kita ini terjun bebas, itu semua daerah faktor utamanya covid-19 yang melanda ke seluruh dunia," jelasnya. Saat disinggung jika kedepan ada PNS Pemkab Kepahiang yang bermasalah atau melanggar kedisiplinan dengan berdasarkan aturan yang ada, Nata menanggapi, Pemkab Kepahiang akan bertindak tegas sesuai regulasi yang ada. "Kita akan berikan sanksi tegas bagi pelanggar kedisiplinan yang mana sudah diatur dalam PP RI No 94 Tahun 2021." tuturnya. (crv)
Wabup Nata: ASN Kepahiang Harus Disiplin
Selasa 08-02-2022,11:06 WIB
Editor : radar
Kategori :