Omicron, Dinkes Ambil Langkah Cepat

Rabu 09-02-2022,19:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Berobat Gratis, Meninggal Diantar Sampai ke Kuburan radarbengkuluonline.ocm, BENGKULU - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 72 7 /440.V.I.Kes/ 11/2022 tentang upaya pencegahan pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.01/MENKES/1391/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529). Kemudian, hal itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pembahasan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di wilayah Provinsi Bengkulu tanggal 28 Januari 2022 di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. "Maka diminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit untuk mengambil langkah dalam menekan angka kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu," kata Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni, M.Si, M.Kes dalam Keteranganannya, Rabu (9/2). Herwan menekankan, seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bengkulu harus siap melayani kasus COVID-19 yang membutuhkan perawatan. Lalu, rumah sakit rujukan Covid-19 agar menyiapkan minimal 20 persen tempat tidur untuk perawatan pasien covid - 19 dari total tempat tidur. "Perawatan di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis (sesuai indikasi klinis)," ujarnya. Ia menekankan, untuk pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid dapat dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan berkoordinasi dan komunikasi dengan petugas puskesmas setempat. Ia meminta, untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. "Rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," tegasnya. Menurutnya, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di Aplikasi RS online dan melakukan update data setiap hari paling lambat pukul 11.00 WIB. Kelengkapan data di RS Onlinc akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Rumah sakit rujukan Covid-19 segera menyampaikan laporan kesiapan logistik dalam penanganan pasicn COVID-19 diantaranya Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, oksigen serta kebutuhan lainnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu paling lambat Senin tanggal 14 Februari 2022. Kemudian, sambungnya, setiap kasus Konfirmasi dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh Petugas Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sekaligus pengambilan Swab untuk pcmeriksaan laboratorium. "Agar memudahkan pemantauan dan penanganan kasus COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri, diharapkan Kabupaten/Kota memiliki minimal 1 (satu) Isolasi Terpusat (Isoter)," ungkapnya. Ia menambahkan, proses Pcmulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit rujukan Covid-19 dilaksanakan oleh rumah sakit dan untuk proses pemakaman RS berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota. Kewajiban rumah sakit mengantarkan jenazah pasien Covid-19 sampai di lokasi pemakaman dan proses selanjutnya menjadi tanggung jawab satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan pihak keluarga. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait