radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Ibarat pepatah, "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga." Meski memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anjar Wati (38) warga Desa Semambang Makmur yang menjadi korban pembacokan oleh suaminya sendiri, pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Itu artinya, ia harus menanggung sendiri biaya pengobatan nantinya. Saat ini, korban pembacokan itu masih dirawat di Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Ia dirujuk ke RS M. Yunus lantaran mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Seperti kepala, kening, bahu dan jari. Informasi kalau pengobatan korban KDRT itu tidak bisa ditanggung BPJS, diperoleh radarbengkuluonline.com dari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Vivi Nofriani, SH., MM. Informasi tersebut juga dibenarkan Ibu Martin, tetangga Anjar Wati yang membantu pengurusan pengobatan korban di RS M. Yunus. Ibu Martin ikut mengurus, karena korban tidak memiliki keluarga di Mukomuko. "Saya tetangganya di Air Rami dulu. Keluarga Ibu Anjar di Jambi, jadi kami tetangga-tetangga ini yang ngurus. Info kami terima dari petugas RS. M. Yunus, pengobatan Ibu Anjar ini tidak bisa ditanggung BPJS. Katanya karena KDRT. Kalau BPJS Ibu Anjar ini ada. Jadi, mungkin Ibu Anjar ini pasien umum," ungkap Martin ketika dihubungi, Kamis (17/2) lewat sambungan telepon. Martin mengatakan, ia belum tahu berapa biaya yang harus dibayar untuk pengobatan korban pembacokan ini. Sebab, sampai saat ini korban masih terus mendapat tindakan medis. Akan tetapi biaya-biaya kecil seperti obat, untuk sementara ditanggulangi para tetangga yang bantu mengurus. "Kalau berapa total biaya kami belum tahu ya. Inikan Ibu Anjar masih mendapat tindakan. Mungkin nanti kalau sudah dibolehkan keluar baru tahu biayanya. Ada biaya yang kecil-kecil seperti obat itu, kami tanggulangi dulu," kata Martin. Dikatakan Anjar lagi, biaya yang harus dikeluarkan selama perawatan Ibu Anjar ini, didapat dari uluran tangan para tetangga. "Alhamdulillah banyak tetangga membantu. Memang Ibu Anjar ini orang baik," demikian Martin. Humas BPJS Kesehatan Bengkulu, Deddy Wahyudi ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com secara terpisah menuturkan, pelayanan kesehatan yang ditimbulkan dari tindak pidana penganiayaan seperti yang dialami Anjar Wati - korban KDRT - memang tidak bisa ditanggung BPJS. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 huruf r. "Untuk kejadian yang mas sampaikan tidak bisa ditanggung mas. Karena masuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 52 huruf r tentang manfaat yang tidak dijamin," terang Deddy dalam keterangan tertulisnya via pesan singkat. Sementara itu, Kabid P3A DP2KBP3A Mukomuko, Vivi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Anjar Wati yang menjadi korban KDRT ini. Mengenai biaya berobat korban, pihaknya telah melaporkan kepada Sekda Mukomuko. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari Sekda. "Kalau bantuan uang dari dinas memang tidak ada anggarannya. Tapi mungkin saja nanti kita buka dompet peduli untuk membantu membiayai pengobatan korban KDRT ini. Tapi menunggu petunjuk Sekda dulu. Yang jelas kami sedang mencari solusi untuk membatu Ibu Anjar Wati," sampai Vivi. Dikatakannya kemarin, ia sedang dalam perjalanan ke Bengkulu, selain ada tugas dinas, ia berencana membesuk korban di RS M. Yunus. "Kami juga koordinasi dengan UPT P3A Bengkulu. Informasinya UPT P3A Bengkulu sudah berkoordinasi dengan pihak RS M. Yunus. Baik kita dari kabupaten maupun P3A Provinsi berupaya mencari solusi. Kasihan juga soalnya dengan korban," demikian Vivi. (sam)
Gawat, Pengobatan Istri yang Dibacok Suami Tidak Bisa Ditanggung BPJS
Kamis 17-02-2022,17:51 WIB
Editor : radar
Kategori :