radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG-Salah seorang camat di Kepahiang diberhentikan dari jabatannya. Ini karena dari hasil pemeriksaan Ipda Kepahiang, terbukti melakukan pelanggaran etika sebagai ASN. Wakil Bupati Kepahiang, H.Zurdi Nata,S.IP menyampaikan, Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pungli terhadap perangkat desa, terbukti melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN saat ini telah diberikan sanksi tegas dengan dicopot langsung dari jabatannya. “Karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka oknum camat tersebut kita copot dari jabatannya,” ujarnya. Lanjutnya, agar roda organisasi di Kecamatan Ujan Mas tetap berjalan, saat ini Sekretaris Kecamatan diangkat untuk menjadi pelaksana tugas Camat. “Sementara untuk jalannya organisasi, Sekcam akan menjalankan tugas sebagai PLT Camat, sebelum nanti akan kita tetapkan siapa camat selanjutnya,” imbuhnya. Zurdi Nata mengingatkan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi dan tidak bermain-main dengan jabatan. Apalagi sampai melakukan tindakan yang memalukan, sampainya. Mengulas berita sebelumnya, kejadian ini berawal setelah akhir tahun 2021 lalu Pemkab Kepahiang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam aturan kepala desa terpilih wajib untuk mendapatkan rekomendasi camat untuk melakukan pergantian perangkat desa. Peluang tersebut dimanfaatkan oleh okum camat yang bersangkutan dengan mencari keuntungan meminta sejumlah uang pada perangkat desa yang akan diangkat. Hanya saja sebelum sempat uang ditangan sang okum camat sudah dulu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan dugaan melakukan pungli. Hanya saja dugaan itu tidak terbukti karena belum adanya barang bukti. Tidak hanya sampai disitu, kasus ini pun bergulir hingga sampai ke Ipda Kepahiang yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk sang camat dicopot dari jabatannya. (crv).
Oknum Camat di Kepahiang Dicopot
Minggu 20-02-2022,19:21 WIB
Editor : radar
Kategori :