Wabup Kepahiang Sosialisasikan PP RI No 94 Tahun 2021

Senin 21-02-2022,21:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG-Regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 memuat beberapa perubahan. Untuk itu pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta ASN-nya agar tidak lalai.

Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor RSUD Kepahiang, berpesan agar ASN di lingkungan rumah sakit ini dapat mematuhi PP tersebut.

“Ini merupakan upaya sosialisasi PP RI No 94 Tahun 2021, yang mana kita yang mendapatkan zona hijau dalam penerapan kedisiplinan ASN dan kita juga menegaskan kepada pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Zurdi Nata menegaskan, meski saat ini Kabupaten Kepahiang mendapatkan zona hijau untuk kedisiplinan ASN,  PNS di Pemkab Kepahiang harus lebih meningkatkan kembali kedisiplinan tersebut serta pelayan bagi masyarakat, khusnya di RSUD Kabupaten Kepahiang.

Wakil Bupati yang juga bertindak sebagi pembina ASN itu mengatakan, jika ke depan ada PNS Pemkab Kepahiang yang bermasalah atau melanggar kedisiplinan dengan berdasarkan aturan yang ada, Pemkab Kepahiang akan bertindak tegas sesuai regulasi yang ada. "Kita akan berikan sanksi tegas bagi pelanggar kedisiplinan yang mana sudah diatur dalam PP RI No 94 Tahun 2021." tuturnya.

Sementara itu, Febi Nursanda, Direktur RSUD Kepahiang menjelaskan, pihaknya sangat mengapresisasi penjelasan PP RI No 94, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai RSUD dan pelayan terhadap masyarakat. “RSUD akan benar-benar menerapkan PP RI No 94 tersebut guna meningkatkan produktivitas kemasyarakatan di Kabupaten Kepahiang dan kita mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wabup dalam apel pagi hari ini, yang mana banyak hal yang diberikan untuk kita semua.” (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait