ASN Terpidana Korupsi Berusaha Diselamatkan

Senin 28-02-2022,17:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P menyatakan, pihaknya tengah berupaya agar lima orang terpidana korupsi tidak kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tidak dipecat meski telah dipidana dalam kasus korupsi.

Lima ASN dimaksud yakni mantan Inspektur Inspektorat Daerah, A. Halim, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Riswandi Dani, mantan Kabid di Dinas Ketahanan Pangan, Sri Rezeki, mantan Kasi di Dinas Satpol PP dan Damkar, Kasmiah dan pejabat fungsional di Dinas Pertanian Mukomuko, Dedi Purwantoro.

Jika upaya yang dilakukan Pemkab ini nanti berhasil, lima orang terpidana korupsi itu bisa kembali mengabdi di pemerintahan Kabupaten Mukomuko."Kita baru sebatas berupaya, bagaimana kelima ASN itu tidak diberhentikan statusnya sebagai ASN. Di daerah lain itu pernah terjadi," kata Yandaryat saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang.

Sekda mengungkapkan, telah mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan ada sejumlah daerah tidak melakukan pemecatan terhadap ASN yang dipidana Tipikor. Bahkan ASN itu masih aktif bekerja sebagai ASN, usai menjalani putusan pengadilan.

Pemkab, kata Pj. Sekda akan membentuk tim untuk mengkaji kenapa ada perbedaan perlakuan Antar Pemkab Mukomuko dengan Pemkab daerah lain bagi ASN Terpidana korupsi.

"Di daerah lain tidak dipecat. Dokumennya sudah ada sama kita. Inilah yang tengah kita pelajari dan dikaji lebih jauh oleh tim yang akan dibentuk nanti. Pemkab dalam hal ini Bupati Mukomuko, tidak mau gegabah. Karena itu akan dibentuk tim untuk melakukan pengkajian lebih jauh terkait hal tersebut. Tim akan dibentuk setelah ada kekuatan hukum tetap," bebernya.

Untuk sementara, status kelima ASN tersebut belum dipecat dan masih menerima hak-hak mereka sebagai ASN sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. "Hak kelima ASN tetap diberikan sebagai ASN berdasarkan aturan yang ada," paparnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait