radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Ada informasi terbaru dari Kepahiang soal perkembangan status covid-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 14 Tahun 202 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 28 Februari 2022 yang langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhmmad Tito Karnavian terjadi perubahan status pada penerapan PPKM di Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Faizan, S.Km, M.Si menyampaikan, dimana sebelumnya daerah tersebut berada di PPKM level 2, terhitung sejak awal Maret 2022, ditingkatkan menjadi PPKM level 3. “Benar. Sesuai dengan Inmendagri 14/2022, PPKM kita di Kepahiang ditingkatkan dari sebelumnya level 2 menjadi PPKM level 3,” sebut Tajri saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang. Peningkatan status ini, lanjutnya, disebabkan adanya peningkatan jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Kepahiang dan beberapa daerah lain di Indonesia. “Mungkin dasar peningkatan status itu karena adanya lonjakan kasus dan juga capaian vaksinasi,” terangnya. Dengan peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3, ada beberapa konsekwensi yang harus kembali dijalankan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Salah satunya dengan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes). Tidak hanya pembatasan kegiatan di masyarakat, paparnya, kegiatan pemerintahan juga akan kembali dibatasi dengan memperhatikan kavasitas tempat kerja. “Kami akan segera buat turunan dari Inmendagri ini dengan menerbitkan SE Bupati. Kemungkian nanti WFH 50 persen kembali akan dijalankan. Ini untuk mengantisipasi adanya penularan kasus."(crv).
Tajri Faizan: Kepahiang Naik PPKM Level 3
Kamis 03-03-2022,18:39 WIB
Editor : radar
Kategori :