radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Minuman tuak, lem serta obat-obatan yang dijual secara bebas dan kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan, menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Dalam pembahasan Raperda P4GN itu kita memang tidak hanya terpaku pada narkotika saja. Tapi minuman seperti tuak, lem dan juga obat-obatan yang dijual secara bebas namun kerap disalahgunakan juga menjadi pembahasan alot," ungkap anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, H. Badrun Hasani, SH, MH saat diwancarai radarbengkuluonline.com usai rapat pembahasan Raperda P4GN, Selasa (8/3). Menurutnya, tentu saja pencegahan dalam penyalahgunaan seperti tuak, lem, dan obat-obatan itu harus dilakukan. Disinilah dibutuhkan peran berbagai pihak agar minuman, lem dan obat-obatan itu jangan sampai disalahgunakan. "Apalagi penggunaan barang-barang itu bisa menjadi cikal-bakal bagi generasi penerus pada penyalahgunaan narkotika nantinya," kata Badrun. Hanya saja, lanjut Badrun, dalam Raperda memang tidak disebutkan secara detail seperti minuman tuak, lem dan obat-obatan. Namun pihaknya berupaya mencarikan formula terbaik, agar generasi penerus tidak terjerat untuk mengkonsumsi tuak, lem dan obat-obatan yang dimaksud. "Kita berharap kedepannya Pemerintah Daerah (Pemda) juga konsen terkait hal ini," ujarnya. Ditambahkan anggota Pansus DPRD Provinsi lainnya, Suimi Fales, SH, MH, terkait penggunaan tuak, lem dan obat-obatan itu dibutuhkan peran yang dimulai dari keluarga. "Kemudian pihak terkait lainnya juga harus bisa menjelaskan dampak dari penggunaan minuman, lem dan obat-obatan tersebut," demikian pria yang akrab disapa Wan Sui ini. (idn)
Pansus P4GN Alot Bahas Tuak, Lem, dan Obat Yang Disalahgunakan
Rabu 09-03-2022,23:31 WIB
Editor : radar
Kategori :