radarbengkuluonline.com, BENTENG - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2022 wajib serentak. Sekolah-sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan PPDB mendahului jadwal yang ditetapkan Pemerintah. Sementara itu, Kepala Dikbud Benteng, Saidirman,SE menerangkan, untuk informasi sementara PPDB masih akan digelar dengan sistem zonasi. "Aturan PPDB menggunakan sistem zonasi ini sesuai dengan Permendikbud tentang PPDB," terangnya. Ditegaskan, jika ada sekolah negeri yang tidak melaksanakan dan menerapakan sistem zonasi, maka akan dikenakan sanksi. "Sekolah pada setiap zona wajib menyerap siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah," tuturnya. (ags)
Sekolah Negeri Tidak Boleh Mendahului
Minggu 13-03-2022,20:20 WIB
Editor : radar
Kategori :