BNN Provinsi Bengkulu Selamatkan 3.000 Nyawa dari Narkoba

Selasa 22-03-2022,18:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap jaringan pelaku peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Para pelaku ini merupakan warga Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong Kota Curup, Kabupaten Mukomuko dari Kecamatan Ipuh .

Dari ungkapan kasus yang ada, diketahui ada sebanyak 7 orang yang diamankan. Dari para tersangka ini merupakan pengembangan perkara ditempat berbeda. Di Dusun II Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko dengan tersangka IS (48), warga Dusun II Kelurahan Air Buluh, Kecamatan Ipuh. Dari tangan IS berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 7,5 gram.

Selanjutnya petugas berhasil mengungkap kasus di kawasan Jalan Sultan Jamil Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dengan dua tersangka. Yakni AD (27) dan AJ (23). Dari kedua warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,96 gram.

Hal ini dijelaskan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman MH, didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos, S.Ik. “Pengungkapan di TKP Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu sendiri petugas berhasil mengamankan FJ (22) dan ND (22) dan mengamankan 14 paket ganja seberat 500 gram dan 10 paket sabu seberat 6,31 gram dan barang bukti lainnya berupa handphone serta timbangan digital. Dari dua tersangka ini kita mendapatkan 2 jenis narkotika yakni sabu dan ganja,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (22/3).

Kemudian, personel melakukan pengungkapan dengan mengamankan RE (32), warga asal Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu di Desa Tanjung Sanai I Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan RE didapati 6 paket sabu dengan berat bruto 100 gram, 1 unit mobil dan handphone.

Dari 7 tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja dan sabu seberat 116,77 gram. Yang selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Supratman mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3.000 jiwa dari jeratan narkoba. “Dari keterangan tersangka RE bahwa barang bukti ini didapat dari salah satu warga binaan yang ada di Lapas Bentiring. Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk selanjutnya membawa tersangka YN ke BNN Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat Jo pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tuturnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait