radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang telah mengajukan syarat berkas pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD). Saat ini berkas tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKD Kepahiang untuk kemudian disampaikan dalam bentuk SPM ke KPPN Curup. “Berkasnya masih kami periksa ulang. Jika nanti semuanya sudah lengkap, tinggal kita terbitkan SPM ke KPPN,” ujar Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang Jhon Indi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Berkaca pengalaman beberapa tahun belakangan dalam pengelolaan DD/ADD, jika proses sudah ke KPPN, maka hanya tinggal di Pemerintahan Desa untuk melakukan penarikan dari nilai yang tertera pada SPM. “Biasannya paling lama juga 1 minggu sudah selesai dan sudah bisa dilakukan penarikan,” ucapnya. Ditanya apakah masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, Jhon Indi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya kekurangan dari beberapa berkas ajuan yang sudah diperiksan oleh pihaknya. Berkas tersebut tidak mungkin satu-satu membuat SPM nya. Dari beberapa yang sudah kami periksa semua lengkap. Tinggal lagi kami merampungkan pemeriksaan. Kemudian ke 28 ajuan itu akan diterbitkan SPM.(crv)
Pencairan DD Tahap I di Kepahiang Segera Terwujud
Kamis 31-03-2022,19:57 WIB
Editor : radar
Kategori :