Jam Kerja ASN   Kepahiang Dikurangi

Senin 04-04-2022,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No.11/2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Wakil Bupati Kepahiang, H.Zurdi Nata, S.IP menyampaikan, dalam SE tersebut disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

"Ya, diharapkan kondusifitas tetap berjalan, pelayanan tetap maksimal dan untuk beribadah bulan puasa tetap bisa khusyuk. Itulah salah satu tujuan dari pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan ini," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Saat ditanya apakah selama bulan Ramadan pelaksanaan apel ditiadakan, Wabup menyampaikan, pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan. Dengan diadakan pelaksanaan apel ini, agar ASN tepat waktu masuk kerja. Jadi jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintahan selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu. Selanjutnya, bagi unit kerja seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Satuan Pendidikan agar melakukan pengaturan intern mengenai jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadan 1443 Hijriah sehingga seluruh pelayanan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik.

“Kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai aparatur sipil negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait