Pengaturan Dana Publikasi Desa Itu Bukan Camat

Rabu 06-04-2022,03:01 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MANNA - Pada prinsipnya Kepala Desa yang berwenang atas penggunaan anggaran desa. Bukan Camat. Bukan Sekcam. Bahkan bukan juga pihak DPMD yang bertanggung jawab. Intinya, pengeluaran desa,  Kepala Desa yang bertanggung jawab. Untuk itu, pengaturan seperti dana publikasi desa bukan camat. Camat hanya mendapatkan laporannya saja.

Camat Pino, Hendri Farizal,SE mengatakan,  apa yang diberitakan oleh media tersebut, itu tidak benar. Tetapi pihak Kecamatan hanya mendata berapa jumlah banyak media dan berharap media yang masuk kedalam publikasi desa bisa mendapatkan semua kegiatan desa,itu saja.

"Dari jumlah verifikasi yang kami lakukan mencapai 29 media. Kepada pihak media, silakan mencari rezeki disetiap desa. Jangankan mau menciptakan kaplingan dari jumlah media, itu saja. Cuma, ada beberapa saja yang saya kenal. Saya berharap kepada media, kalau ingin memberikan sesuatu itu,langsung melakukan konfirmasi secara langsung,sehingga ketahuan dimana kebenarannya,"ungkap Hendri saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjannya Selasa (05/04).

Untuk media,siapa yang mendapatkan bagian publikasi di Desa tersebut ,Pemerintah Desa yang menentukan. Intinya, baik ditingkat Kecamatan sampai desa ingin menjalin kerjasama yang baik untuk mempublikasikan apa yang terjadi didesa sehingga bisa menjadi lebih maju.

Hendri menambahkan,  bahwa ia tegaskan,ntidak ada pengaturan publikasi desa yang dilakukan. Semua media sama yang tujuannya mempulikasikan apa yang terjadi,sehingga nantinya diketahui pihak luar.

"Kalaupun memang saya yang mengatur, pasti ada tanda tangan saya. Dalam hal ini, tidak ada tanda tangan saya. Untuk lebih jelasnya, pihak media bisa langsung konfirmasi bersama pihak desa,''pungkas Hendri.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait