Biaya Haji 2022 Masuk Tahap Finalisasi, Rp 42 Juta?

Sabtu 09-04-2022,20:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Saat ini pemerintah sedang memfinalkan pembahasan mengenai besaran biaya perjalanan ibadah haji setelah Arab Saudi menyatakan membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. "Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Sabtu, 9 April 2022.

Waktu  rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 16 Maret 2022, Hilman menyampaikan usul biaya perjalanan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 42.452.369.  Hilman mengemukakan bahwa besaran biaya haji yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan untuk mencegah penularan COVID-19 yang diterapkan sebelumnya.

Dikatakannya bahwa waktu yang tersisa untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji di dalam negeri maupun di Arab Saudi sudah tidak banyak. Oleh karena itu, Kementerian Agama akan bekerja cepat untuk merampungkan persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tersebut. Termasuk penentuan warga yang bisa berangkat berhaji sesuai dengan persyaratan Arab Saudi dan pelaksanaan pembinaan manasik.

"Ini kabar gembira. Kepastian adanya kuota ini akan segera kami tindak lanjuti dengan finalisasi sejumlah langkah taktis yang telah dilakukan. Persiapan layanan, baik di dalam negeri mau pun di Arab Saudi, akan segera difinalkan," kata dia.

Kementerian Agama mengusulkan biaya haji dinaikkan menjadi Rp 42.452.369. Angka tersebut lebih rendah dari usulan sebelumnya yakni Rp 45 juta. Jumlah tersebut dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah. "BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari 2022 lalu. Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp 3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan. "Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata dia.

Menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan. Hilman mengatakan, Kemenag saat ini belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali. (FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait