Oknum ASN RSUD Mengaku Tiga Kali Palsukan Resep Dokter

Minggu 10-04-2022,19:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Terungkapnya kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang yang menewaskan korban berinisial A-A (23), wanita muda asal Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (06/04) kemarin, melibatkan 3 orang tersangka. Salah satunya oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berinisial D-N (36), warga Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

Ia berperan memalsukan resep dokter RSUD Kepahiang untuk membeli obat aborsi disalah satu apotek di Kabupaten Kepahiang. Tidak hanya sekali, oknum D-N yang memanfaatkan profesinya sebagai pegawai RSUD, juga mengakui pemalsuan resep dokter tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.

Pada Oktober 2021, dirinya telah melakukan hal yang sama atas permintaan rekannya untuk membeli obat penggugur kandungan. Sementara di Januari 2022 dirinya juga kembali melancarkan aksinya, memalsukan resep dokter untuk hal yang sama.

“Pada Oktober 2021 dan Januari 2022 kemarin juga sempat melakukan hal yang sama, membuat resep untuk membantu teman,” ungkap tersangka.

Hal tersebut dilakukan pelaku, saat dirinya menerima pesanan atau permintan dari orang lain untuk mendapatkan obat tersebut. Seperti kasus yang menewaskan korban A-A, pelaku mendapat pesanan dari R-T (27), seorang mahasiswa warga Kelurahan Pasar Kepahiang yang merupakan rekan pelaku utama berinisial A-S (27), warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara yang telah memiliki istri dan anak yang merupakan kekasih korban. “Memalsukan resep tersebut, kalau ada teman yang menghubungi baru dibuat,” tambahnya.(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait