Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma

Minggu 17-04-2022,14:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, SELUMA- Zakat fitrah untuk tahun 1443 H/ 2022 M perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sejak dulu. Yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dengan demikian, jika Anda ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harga beras yang biasa anda beli tinggal dikalikan dengan 2,5 kg. Di kabupaten Seluma besaran zakat fitrah sudah ditentukan berdasarkan rapat besaran zakat fitrah oleh Kemenag Seluma bersama pemkab dan pihak terkiat lainnya yang dilaksanakan pada Kamis (14/4) lalu. Besarannya pun tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu.  Besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan untuk 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium sebesar Rp 35 ribu, medium Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu. " Besaran zakat fitrah sama seperti tahun lalu. Jika diuangkan,  tertinggi Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu”, sampai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Heriansyah, M.Ag, kemarin.  Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. " Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, " sampainya. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu pada saat Idul Fitri.  Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. (0ne) 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini