radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Ia juga mengatakan telah menggelar rapat membahas pemenuhan kebutuhan masyarakat. Terutama minyak goreng. "Dalam rapat tersebut saya putuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022," tegas Presiden Jokowi dalam konferensi pers, yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/4). Lebih lanjut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan. "Akan ditentukan di kemudian," ucapnya. Jokowi juga akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng. "Agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," tegas Presiden. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Ia menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. "Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/4). Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. (mcr10/jpnn)
Jokowi: Indonesia Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng
Jumat 22-04-2022,22:05 WIB
Editor : radar
Kategori :