Gubernur Minta Pabrik Ikuti Aturan Harga TBS

Rabu 27-04-2022,23:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kendali larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng belum resmi berlaku, harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu sudah mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya berkisar Rp 3.200 per kg. Saat ini sudah turun menyentuh harga Rp 2.000 per kg di tingkat pabrik. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meluruskan bahwa pelarangan ekspor bukan untuk crude palm oil (CPO). Tetapi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng. "Presiden bukan melarang ekspor CPO. Tetapi melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Itu yang dilarang untuk diekspor. Sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak, jadi bukan CPO-nya yang dilarang," jelas Gubernur Rohidin usai Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu Triwulan I (Satu) Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu, Rabu (27/4). Untuk itu, pabrik tidak seharusnya menurunkan harga TBS secara sepihak. Karena, CPO tidak dilarang untuk dilakukan ekspor. Melainkan RDB palm olein. Yakni bahan baku minyak goreng. Gubernur Rohidin mengungkapkan, ia telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal ini. "Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS pada tingkat Provinsi Bengkulu," minta Gubernur. Kalaupun akan dilakukan koreksi harga karena ada pelarangan RDB palm olein untuk di ekspor atau bahan baku minyak goreng, maka penurunan harga TBS harus secara proporsional. Yaitu, berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor. "Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing - masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhi bentuk surat edaran ini. Karena, ini sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik," tegas Gubernur Rohidin. (Bro)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini