Polisi Tangkap Pria Penginjak Al-Quran di Sukabumi

Jumat 06-05-2022,15:04 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial DE di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi seusai video viralnya sedang menginjak Al-Quran di media sosial. Selain menginjak, DE juga terlihat menantang umat Islam. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ini pelaku DE sudah ditangkap pihak kepolisian atas kasus penistaan agama.  Pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh Polres Sukabumi Kota.  “Iya, sudah ditangkap pada Kamis (5/5) jam 11.00 di Pelabuhan Ratu. Saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi dan sedang didalami,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (6/5).

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi menginjak Al-Quran itu merupakan perbuatan pribadi DE. Aksi tersebut direkam istrinya dan diunggah belum lama ini. Awal kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara DE dan istrinya. Pelaku melakukan aksi itu di tahun 2020 yang lalu diunggah istrinya pada April 2022.

 “Info awal merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan yang dilakukan pada 2020 dan disimpan di ponselnya dan diunggah oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam video berdurasi 14 detik itu, DE menantang umat Islam hingga menginjak kitab suci Al-Quran. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria itu sambil menginjak-injak Al-Quran dalam video. (mcr27/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait