radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan pelaku terhadap pengedaran uang palsu. Operasi penangkapan langsung ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H. Pelaku berjumlah dua orang. Yakni BY (32) warga Jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP Kota Serang, Banten.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya pengedaran uang palsu. Kemudian team Opsnal Macan Gading langsung melakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku.
Setelah itu Team Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku lalu team Opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. "Pada hari Sabtu kemarin, 14 Mei 2022 sekira pukul 12.30 Team Opsnal Macan Gading Langsung melakukan penangkapan dan mengamakan pelaku (BY) bersama dengan satu saksi berada di rumah makan Bunda yang berada di Pondok kelapa. Setelah mengamankan BY, kemudian Team Opsnal Macan Gading melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, yakni Za di Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu," ujar Kasat Reskrim.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak 600 ribu rupiah dan 2 linting ganja,” tambahnya.
Team Opsnal Macan Gading langsung membawa kedua pelaku ke Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan serta berkoordinasi ke Sat Narkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak satu juta empat ratus ribu rupiah, 1 unit Hp, dan 2 linting ganja. (Bro)