Wakil Jaksa Agung RI Respon Positif Usulan Mukomuko Soal Restorative Justice

Sabtu 21-05-2022,08:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pengacara kelahiran Mukomuko, Muslim Chaniago, SH., MH mengusulkan agar payung hukum Restorative Justice ditingkatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini ia sampaikan langsung kepada Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, SH., MH pada saat peresmian Berendo Restorative Justice Kejari se-Provinsi Bengkulu secara virtual.

Muslim diberi kesempatan oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH memaparkan secara singkat pengalamannya yang memanfaatkan Restorative Justice sebagai langkah penyelesaian kasus hukum kliennya atas dugaan pengancaman yang ditangani Kejari Mukomuko beberapa waktu lalu.

Dari Berendo Restorative Justice yang beralamat di Kantor Kelurahan Bandaratu, Kota Mukomuko, melalui layanan komunikasi virtual, Muslim menceritakan kepada Wakil Jaksa Agung, ia pernah mengusulkan Restorative Justice kepada Kajari Mukomuko mengingat kondisi ekonomi keluarga tersangka yang ia dampingi cukup memprihatinkan. Usulannya direspon oleh Kajari Rudi Iskandar dan dilakukan proses sesuai prosedur.

"Izin menyampaikan, Pak. Setelah permasalahan mereka selesai dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice, saat ini, klein saya dengan pelapornya, justru membangun keakraban, sudah komunikasi. Hal itu belum tentu terjadi, andai kata kasus mereka kemarin diselesaikan di meja pengadilan," sampai Muslim kepada Wakil Jaksa Agung RI.

"Restorative Justice ini adalah proyek besar keadilan," sambung alumni Fakultas Hukum UNIB ini.

Pada kesempatan dialog singkat tersebut, penulis buku "Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945" itu mengusulkan, payung hukum Restorative Justice, yang selama ini diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) agar ditingkatkan ke Peraturan Presiden (Perpres).

"Restorative Justice ini menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah mufakat. Yang hasilnya "memenangkan" kedua belah pihak yang bermasalah (pelaku dan korban kejahatan). Maka kami usul, payung hukumnya diperkuat melalui Perpres. Karena Kejaksaan dan Kepolisian itu bagian dari eksekutif," sampainya.

Usulan yang disampaikan Muslim itu direspon positif oleh Wakil Jaksa Agung. "Ini ada usulan yang bagus dari Mukomuko. Peraturan Restorative Justice ini ditingkatkan menjadi Perpres. Ini didengar langsung oleh Anggota DPD RI. Kebetulan ada disini (tempat Dr. Sunarta bicara)," kata Wakil Jaksa Agung merespon usulan Mukomuko soal Restorative Justice. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait