radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Senin, 23 Mei 2022 Bapemperda DPRD Kota Bengkulu melakukan pembahasan Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Pemerintah Kota Bengkulu. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, SH dan dihadiri oleh Anggota Bepemperda yang lain, H. Muryadi.SH, Sasman Janilis.. Acara ini juga dihadiri oleh Kepalah Dinsos Kota Bengkulu dan Kepala Dinas P2KBP3A. Raperda ini difokuskan untuk pemenuhan fasilitas publik dan peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan, berdasarkan observasi, penyandang disabilitas ini tidak mau dijadikan sebagai objek dengan memberikan sejumlah bantuan. Seperti kursi roda, tongkat dan lainnya. Namun mendalam penyandang disabilitas ini menginginkan diberi fasilitas publik, khusus seperti trotoar khusus, jalur khusus di pelayanan publik dan lainnya agar membuat para penyandang ini lebih mandiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan hak-hak para penyandang disabilitas. Hak-hak dasar mereka wajib dipenuhi sebagaimana warga negara lainya. Termasuk di dalamnya memperoleh pendidikan, hak menikmati layanan publik, hak kesehatan, dan lain sebagainya. Intinya semangat dari Raperda ini ialah mewujudkan kesetaraan bagi setiap WNI dan terutama untuk penyandang disabilitas.
Bapemperda DPRD Kota Lakukan Pembahasan Perda Inisiatif
Senin 23-05-2022,20:56 WIB
Editor : radar
Kategori :