radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut honor bagi PPK pada Pemilu 2024 diusulkan sebesar Rp 3 juta per orang. Angka itu meningkat dibandingkan honor PPK pada Pemilu 2019 yang dianggarkan Rp 1,85 juta per orang. Kemudian, honor Sekretariat PPK menjadi Rp 2,45 juta pada Pemilu 2024 dari sebelumnya Rp 1,3 juta. Kemudian, KPU mengusulkan honor bagi PPS menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu dan honor Sekretariat PPS menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 800 ribu. KPU juga mengusulkan honor KPPS menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000. Adapun honor bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) naik menjadi Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 800.000. KPU juga mengusulkan honor KPPS Luar Negeri naik menjadi Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 6,5 juta pada Pemilu 2019. Namun, honor bagi Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), Sekretariat PPLN, dan Pantarlih Luar Negeri tidak mengalami kenaikan. Kata Bismillah, KPU mengusulkan honor bagi PPLN sebesar Rp 8 juta, Sekretariat PPLN Rp 7 juta, dan Pantarlih Luar Negeri Rp 6,5 juta. (ast/jpnn)Terbaru, KPU Usulkan Honor PPK, KPPS, dan PPS Naik
Jumat 27-05-2022,08:41 WIB
Editor : radar
Kategori :