Kantongi Izin Lengkap, PT FBA Aktif Salurkan Bantuan

Rabu 06-07-2022,17:06 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

 

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kehadiran PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan memiliki nilai lebih dalam ikut memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD. Meskipun baru, namun PT FBA aktif menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Khususnya desa penyangga.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Dewan, Pemkot Bengkulu Dapat Catatan Masalah PPPK
 
Pengacara hukum PT FBA, Nediyanto Ramadhan, SH. MH mengatakan, perusahaan tambang pasir besi  yang akan beroperasi di Wilayah Kuasa Pertambangan ( KP ) Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma, sudah mengantongi izin lengkap dan memegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan. Dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.
 
" PT FBA memiliki legalitas dan lengkap serta layak beroperasi di Kabupaten Seluma. Ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma," sampai Nediyanto kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin. 
 
BACA JUGA:KIP Bengkulu Sarankan Ini ke Diskominfo Mukomuko Biar Tidak Terjadi Sengketa Informasi
 
Pihaknya membantah terkait adanya informasi yang menyebutkan  indikasi lahan PT FBA masuk lahan Cagar Alam (CA) ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain. Sebab, itu bukan kewenangan PT FBA.
BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Menghadiri Upacara HUT Bhayangkara ke - 76
 
" Terkait adanya kekhawatiran intrusi air laut dan lain sebagainya, sebagaimana disampaikan, semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL. Kami minta semua pihak menjaga iklim investasi yang sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma. Dan berjalannya PT.FBA karena sudah mengantongi izin lengkap. "
 
Menurutnya, kegiatan penambangan pasir besi dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
 
"  PT FBA sudah melalui proses panjang meneliti sampai dengan keluar izin bahwa tidak akan merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat didaerah pesisir." 
 
Sementara terkait desakan pro dan kontra dengan adanya aksi demo, Nadi menambahkan jika pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan 
izin usaha pertambangan (IUP) PT.FBA sudah dinyatakan lengkap, dan semenjak dikeluarkan oleh Bupati Seluma belum ada kata-kata pencabutan izin. Hanya saja masih harus memenuhi beberapa syarat dan catatan-catatan.
 
"  Pihak perusahaan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat. Seperti saat penyaluran menjelang Ramadan berupa pembagian sembako dan THR. Bantuan peralatan dan perlengkapan olah raga untuk  Karang Taruna serta berbagai macam bantuan kemasyarakatan. (0ne) 
 
 
   
Tags : #pt faminglevto bakti abadi #di desa pasar seluma bernilai positif
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini