SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kehadiran PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan memiliki nilai lebih dalam ikut memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD. Meskipun baru, namun PT FBA aktif menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Khususnya desa penyangga.
Kantongi Izin Lengkap, PT FBA Aktif Salurkan Bantuan
Rabu 06-07-2022,17:06 WIB
Editor : Yar Azza
Pengacara hukum PT FBA, Nediyanto Ramadhan, SH. MH mengatakan, perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Wilayah Kuasa Pertambangan ( KP ) Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma, sudah mengantongi izin lengkap dan memegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan. Dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.
" PT FBA memiliki legalitas dan lengkap serta layak beroperasi di Kabupaten Seluma. Ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma," sampai Nediyanto kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin.
Pihaknya membantah terkait adanya informasi yang menyebutkan indikasi lahan PT FBA masuk lahan Cagar Alam (CA) ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain. Sebab, itu bukan kewenangan PT FBA.
" Terkait adanya kekhawatiran intrusi air laut dan lain sebagainya, sebagaimana disampaikan, semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL. Kami minta semua pihak menjaga iklim investasi yang sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma. Dan berjalannya PT.FBA karena sudah mengantongi izin lengkap. "
Menurutnya, kegiatan penambangan pasir besi dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
" PT FBA sudah melalui proses panjang meneliti sampai dengan keluar izin bahwa tidak akan merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat didaerah pesisir."
Sementara terkait desakan pro dan kontra dengan adanya aksi demo, Nadi menambahkan jika pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan
izin usaha pertambangan (IUP) PT.FBA sudah dinyatakan lengkap, dan semenjak dikeluarkan oleh Bupati Seluma belum ada kata-kata pencabutan izin. Hanya saja masih harus memenuhi beberapa syarat dan catatan-catatan.
" Pihak perusahaan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat. Seperti saat penyaluran menjelang Ramadan berupa pembagian sembako dan THR. Bantuan peralatan dan perlengkapan olah raga untuk Karang Taruna serta berbagai macam bantuan kemasyarakatan. (0ne)
Kategori :