BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Ketiganya terlibat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013. BACA JUGA:Kantongi Izin Lengkap, PT FBA Aktif Salurkan Bantuan Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni Sekda Kabupaten Benteng, inisial EH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barenlitbang atau Bappeda Benteng tahun 2013. Lalu inisial DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI. Dijelaskan Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, pada tahun 2013 BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI. "Dalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 "DR" selaku PPTK dalam membantu "EH" selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentua,n namun penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan "EH" dan disetujui oleh "EH"," jelasnya, kemarin (6/7). BACA JUGA:Dipantau Ditjen Bina Pemdes, Pasangan Bupati Bengkulu Utara juga Salurkan Suaranya Diterangkan, dalam penyusunan RDTR tersebut "HH" selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. "Dalam penyusunan RDTR tersebut, "EH" maupun "DR" tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya. BACA JUGA:Rapat Paripurna Dewan, Pemkot Bengkulu Dapat Catatan Masalah PPPK Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh "DR" selaku PPTK diajukan usulan kepada "EH" selaku Pengguna Anggaran untuk dilakukan pembayaran. "Kemudian "EH" dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," jelasnya. Ditambahkan, akibat perbuatan tersangka, "EH" bersama-sama dengan tersangka "DR" dan tersangka "HH", penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720 total loss. "Para tersangka, kami lakukan penahanan di RUTAN selama 20 hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu," pungkasnya. Terpantau ketiga tersangka RDTR kemarin menggunakan rompi pink dengan digiring jaksa dari kantor Kejari Benteng ke mobil Tahanan untuk dibawa ke Rutan. (ags)
Sekda Benteng "EH" Ditahan Jaksa
Rabu 06-07-2022,19:55 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 06-07-2022,19:55 WIB
Sekda Benteng "EH" Ditahan Jaksa
Terpopuler
Senin 20-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Sambal Bawang Tahan Lama Tanpa Zat Pengawet
Senin 20-04-2026,09:29 WIB
Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara
Senin 20-04-2026,05:00 WIB
Ini Rahasia Menanam Cabai di Pot agar Berbuah Lebat
Senin 20-04-2026,13:48 WIB
Info Terbaru, Kini YouTube Shorts Bisa Disembunyikan
Senin 20-04-2026,02:00 WIB
Dua Kapal Pertamina Sudah Bersiap Melintas Selat Hormuz
Terkini
Senin 20-04-2026,18:31 WIB
Pemda Kota Bengkulu Berikan Empati dan Dukungan Layanan Adminduk bagi Warga yang Berduka
Senin 20-04-2026,18:22 WIB
Dinas Kominfo Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Pahami Tata Kelola PSE Dalam Perlindungan Anak
Senin 20-04-2026,18:16 WIB
Sukses, Pesona Malam Karnaval Batik Internasional di Kota Bengkulu
Senin 20-04-2026,18:14 WIB
Bupati Kaur Bersama Pejabat Pemda Kaur Kunjungi Korban Tindak Asusila, Sebagai Bentuk Peduli dan Dukungan
Senin 20-04-2026,18:13 WIB