BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - DPK Provinsi Bengkulu menghimbau kepada seluruh pencipta arsip dilingkungan Pemprov untuk bersama-sama menjamin, menjaga terciptanya tata kelola kearsipan yang baik melalui gerakan nasional sadar dan tertib arsip. Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan DPK Provinsi Bengkulu, Dian Fitri Sari, SE, MM mengatakan gerakan nasional sadar dan tertib arsip merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintah.
--
--
--
-- Kearsipan diatur dalam Undang-Undang yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Perka ANRI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Kearsipan membuktikan bahwa arsip sangat penting, karena setiap kegiatan pemerintah maupun masyarakat membutuhkan arsip. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebenarnya telah mengatur dan bahkan mewajibkan setiap Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi negeri untuk mengelola arsipnya dari sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan guna menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. "DPK terus membangun dan meningkatkan kesadaran arsip. Arsip itu sangat penting dan sangatlah dibutuhkan," katanya(ae3/prw)
--
--
--