BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Perpustakaan dan Keasipan Provinisi Bengkulu mencanangkan Gerakan Sadar Arsip, yang dimulai dengan Arsip Keluarga. Pengertian Arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:183 Kades Terpilih Dilantik Bupati Mian Ditengah Guyuran Hujan Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (16) Arsip keluarga merupakan data vital bagi anggota keluarga untuk berbagai kepentingan. Seperti urusan kantor, sekolah, finansial, asuransi, dan aktivitas sosial lainnya. Oleh karena itu, mengetahui cara mengelola arsip keluarga sangat penting agar dapat terus digunakan sebagai alat bukti yang sah. BACA JUGA:RT Dilarang Terbitkan Surat Keterangan Domisili Pengelolaan arsip tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh anggota keluarga melalui penciptaan, pemberkasan, dan perlindungan arsip. BACA JUGA:Pamit Rajo Agung Tanda Dimulainya Festival Tabut Bengkulu 2022 Sebagai unit terkecil dari masyarakat, bertambahnya aktivitas anggota keluarga akan berdampak pada banyaknya arsip keluarga yang tercipta. Arsip di lingkungan keluarga sendiri berawal sejak pernikahan. Yaitu berupa surat nikah, baru kemudian tercipta arsip lainnya. Seperti akte kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen lainnya. Meskipun begitu, gerakan sadar arsip belum menyentuh hingga ke tingkatan paling dasar dalam struktur sosial masyarakat ini. Padahal semua arsip keluarga harus dikelola dengan baik agar mudah ditemukan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.(ae3/prw)ARSIP KELUARGA, AYO SADAR ARSIP!
Sabtu 30-07-2022,09:00 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :