MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi, Bengkulu Selatan sudah menyediakan mesin pencacah pakan ternak untuk petani. Hal ini dilakukan untuk mendukung dan menjalankan program Bupati Bengkulu Selatan. Selain itu, juga menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak. Hewan ternak warga wajib dikandangakan,serta memberikan solusi kepada masyarakat agar lebih mempermudah mendapatkan pakan. Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Tatang Sumitra Arduna,SH menyampaiakan, berdasarkan survei dari Pemerintah Desa sekitar 65 persen penduduk mempunyai peliharaan hewan ternak selain bekerja sebagai petani. Bahkan untuk membuktikannya, pihaknya mendatangai setiap rumah. "Untuk itu kami sudah membuatkan seperti gudang untuk pengolahan pakan ternak. Tinggal masyarakat mencari bahannya lagi. Seperti daun sawit, jagung dibawa ke gudang pencacah secara gratis. Masyarakat hanya perlu menggunakan mesin tersebut dengan hanya membeli bensin saja. Hasilnya nanti bisa langsung dibawa pulang untuk pakan ternak,"ungkap Tatang saat ditemui RADARBENGKULUONLINE.COM diruang kerjanya tadi siang. BACA JUGA: Bencana Banjir, Komisi IV Minta Respon Cepat Pemda Kalau nantinya para peternak sudah merasa mencari pakan tidak terlalu sulit, mudah - mudahan seluruh hewan ternak sudah bisa dikandangkan. Tidak berkeliaran lagi. Karena, banyak sekali manfaat kalau hewan ternak ini dikandangkan. Salah satunya, bisa menjaga ketertiban umum. Tidak merusak tanaman masyarakat yang lain. Bisa mengantisipasi penyebaran virus penyakit seperti yang saat ini terjadi Penyakit Mulut dan Kuku(PMK). BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (51) "Semoga dengan adanya peralatan ini, mereka mudah mendapatkan pakan ternak, dengan hanya mencari bahanya saja. Bahkan untuk peternak tidak perlu lagi mencari rumput -rumputan terlalu jauh. Dengan dikandangkan ternaknya tersebut, percepatan perkembangbiakan akan semakin membaik,"pungkas Tatang.
Jeranglah Tinggi Terbitkan Perdes Penertiban Hewan Ternak
Sabtu 03-09-2022,17:44 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 03-09-2022,17:44 WIB
Jeranglah Tinggi Terbitkan Perdes Penertiban Hewan Ternak
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:26 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Fundamental, Minta Majelis Nyatakan Batal Demi Hukum
Selasa 30-06-2026,16:29 WIB
DPR RI Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
Selasa 30-06-2026,15:23 WIB
Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil
Selasa 30-06-2026,16:22 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa 30-06-2026,22:04 WIB
34 Personel Polres Kaur Naik Pangkat, Kapolres: Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyaraka
Terkini
Rabu 01-07-2026,09:29 WIB
B50 Berlaku Hari Ini, Gaikindo Ingatkan Efek ke Mesin Diesel dan Stok BBM
Rabu 01-07-2026,03:00 WIB
Juara 1 Tingkat Provinsi Bengkulu, Paskibra SMAN 3 Seluma Melaju ke Nasional
Rabu 01-07-2026,02:00 WIB
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI Karya Fajar Novario Asal Padang, Kedaulatan Rakyat Jadi Pondasi Utama
Rabu 01-07-2026,01:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sebut Biaya Latsarmil Capai Rp 30 Juta per Peserta
Selasa 30-06-2026,22:04 WIB