Diduga Pelicin Perpanjangan HGU ABE MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan izin perpanjangan lahan Hak Guna Usaha PT. DDP Air Berau Estate (ABE) dalam kurun waktu setahun terakhir santer disuarakan. Salah satu yang keras meneriakkan adanya dugaan suap pada proses perpanjangan HGU PT DDP ini yaitu Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau. Pihak KMS Desa Air Berau menduga PT. DDP telah menyuap Kades Air Berau. Atas dugaan tersebut, KMS Desa Air Berau telah melaporkan dugaan gratifikasi Kades Air Berau itu ke Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko dan Polres Mukomuko beberapa bulan lalu. Baru-baru ini, ada fakta terbaru mengenai dugaan praktik suap dalam proses perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate itu. Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha mengaku telah mengantongi rekaman pengakuan Kades Air Berau, April yang menyatakan benar menerima uang dari pihak PT. DDP. BACA JUGA:Masih Banyak Mobil Mewah Pakai BBM Bersubsidi Menurut keterangan Toha, Kades Air Berau mengaku menerima uang dari pihak PT. DDP sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut dibagi empat. Yakni Kades Air Berau, Ketua BPD dan Kades Lubuk Bento. Masih menurut Toha, katanya, berdasarkan pengakuan April, pihak PT. DDP memberikan uang sebesar itu kepada Kades Air Berau, April dkk agar mereka menandatangani surat persetujuan pengukuran lahan. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (52) "Katanya (Kades Air Berau, April) uang itu sebagai ucapan terima kasih. Uang rokok sama BBM. Karena sudah membantu perusahaan dalam melakukan pengukuran lahan. Pengakuan Pak April seperti itu," ungkap Ketua LP-KPK Mukomuko. "Pengakuan Pak April, uang Rp 60 juta itu dibagi empat. Ia menyebutkan Ketua BPD, kemudian Kades Lubuk Bento. Rekaman pengakuan kades ini ada," tegas Toha. Ditambahkan Toha, LP-KPK selaku pendamping KMS Desa Air Berau meminta kepada Inspektorat dan Polres Mukomuko mengusut dugaan praktik suap dalam proses perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate itu. Sebagaimana telah dilaporkan secara resmi oleh KMS Desa Air Berau beberapa bulan lalu. "Kami, LP-KPK Mukomuko meminta kepada Inspektorat maupun Polres mengusut dugaan gratifikasi ini. Inikan perpanjangan izin HGU PT. DDP ini masih berproses. Jangan sampai ada praktik suap-menyuap yang bisa saja mempengaruhi dalam kebijakan yang kemudian dapat merugikan masyarakat maupun negara," demikian Toha. Sayangnya, sampai berita ini ditulis, upaya konfirmasi langsung RADARBENGKULUONLINE.COM dengan Kades Air Berau, April belum direspon. Pesan WhatsApp ke nomor bersangkutan belum dibalas. Upaya telepon juga belum disahut. RADARBENGKULUONLINE.COM juga mencoba menghubungi staf legal PT. DDP, Suwaryo atau akrab disapa Yoyok, tapi nomor yang bersangkutan yang ada pada redaksi RADARBENGKULUONLINE.COM tidak aktif. Terpisah, Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah, ST ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari KMS Desa Air Berau prihal dugaan gratifikasi. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses. "Benar ada laporan itu. Masih proses," singkat Apriansyah.