JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan, di Jakarta. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.. “Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Rivan. BACA JUGA:Sukseskan Pemilu Tahun 2024, KPU Kepahiang Ajak Media Ikut Awasi Kegiatan Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Dan puji syukur, Santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia” imbuhnya. Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Dia juga mengimbau kepada para masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk. “Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Rivan. Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. “Sudah tugas seluruhb insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Rivan. BACA JUGA: IGTKI Bengkulu Minta Tinjau RUU Sisdiknas Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja didampingi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho. “Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati dimanapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama,” imbuh Rivan. Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB. Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.Rivan A. Purwantono: Di Bawah 7 Jam, Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Korban Laka Batang
Selasa 06-09-2022,07:54 WIB
Tags : #rivan a. purwantono
#korban laka batang
#jasa raharja telah menyerahkan santunan
#di bawah 7 jam
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,19:23 WIB
Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif
Kamis 07-11-2024,08:35 WIB
Rivan A. Purwantono: Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalu Lintas Penting Dilakukan
Rabu 30-10-2024,18:34 WIB
Rivan A. Purwantono: Pendidikan Merupakan Elemen Penting untuk Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan
Selasa 15-10-2024,16:32 WIB
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan
Sabtu 12-10-2024,18:37 WIB
Rivan A. Purwantono Paparkan Berbagai Langkah Strategis Jasa Raharja dalam Mukernas Organda
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,08:56 WIB
Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,11:31 WIB
Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Terkini
Jumat 22-11-2024,18:33 WIB
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, Tandatangan PKS Lima Instansi Agar Mudah Dalam Pelayanan
Jumat 22-11-2024,16:25 WIB
Ketua Kwarcab 0705 Seluma Buka Perjusami dan Giat Prestasi Pramuka Penggalang
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:19 WIB