KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penganggaran sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial itu nantinya akan diberikan kepada tukang ojek, pelaku UMKM, dan nelayan. Kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022. "Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022," jelas Bupati Hidayatullah Sjahid. Untuk itu, lanjutnya, Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib tersebut diterima paling lambat pada 15 September 2022. Sementara, laporan realisasi atas belanja wajib paling lambat diterima oleh DJPK pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. Adapun laporan penganggaran belanja wajib, menjadi dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum Oktober 2022, atau penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25/ Pasal 29 Kuartal III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU. "Kita akan melakukan rapat bersama dengan DPRD, Forkopinda dan OPD-OPD Terkait. Baru kita lakukan pendatan siapa-siapa saja yang layak untuk menerima bantuan itu nanti."
Dua Persen APBD Kepahiang Digunakan Untuk Bansos BLT-BBM
Minggu 11-09-2022,22:26 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 23-11-2022,08:28 WIB
Banggar dan TAPD Tuntaskan Pembahasan Raperda APBD Kepahiang
Kamis 17-11-2022,08:53 WIB
Raperda APBD Kepahiang Memasuki Tahap Pembahasan Anggaran OPD
Rabu 05-10-2022,08:31 WIB
Capaian Serapan APBD Kepahiang Tahun 2022 Masih Rendah
Minggu 11-09-2022,22:26 WIB
Dua Persen APBD Kepahiang Digunakan Untuk Bansos BLT-BBM
Selasa 16-08-2022,18:54 WIB
Perubahan APBD Kepahiang Tahun 2022 Disorot DPRD
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,18:35 WIB
Aneh, Batubara Karungan Ilegal di Benteng Masih Aktif Beroperasi, APH Pejam Mata?
Rabu 29-04-2026,18:03 WIB
Masih Banyak Desa di Bengkulu Selatan Belum Melakukan Pencairan
Rabu 29-04-2026,14:14 WIB
Tim Piala Thomas Cup 2026 Catat Sejarah Buruk Bagi Indonesia
Rabu 29-04-2026,18:47 WIB
Genjot PAD, Pemprov Bengkulu Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus
Rabu 29-04-2026,18:50 WIB
10 Dokter Internship Tuntaskan Pengabdian di Kabupaten Kaur
Terkini
Kamis 30-04-2026,10:35 WIB
Waka 1 DPRD Provinsi Minta Penindakan Tegas Batubara Ilegal Karungan di Benteng
Kamis 30-04-2026,10:30 WIB
Isi Pledoi Pengacara Saskya Dalam Sidang Tambang Batubara
Kamis 30-04-2026,10:26 WIB
Ini Isi Pledoi Pengacara Bebby Hussy
Kamis 30-04-2026,09:56 WIB
Minimalkan Skorsing di Laga Krusial, FIFA Ubah Aturan Kartu Kuning di Piala Dunia 2026
Kamis 30-04-2026,09:16 WIB