Dishub Benteng Gelar Monev BBM Bersubsidi di SPBU Kembang Seri

Minggu 09-10-2022,14:41 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Benteng menggelar monitoring evaluasi (monev) terkait surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 500/056/B.6/2022 tanggal 22 September 2022 perihal penyaluran BBM subsidi jenis solar di wilayah Bengkulu Tengah (Benteng). 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Benteng, Ariawan,S.Pi melalui Kepala Bidang LLAJ Febrianto, SE,MM mengatakan, Monev kemarin dilaksanakan di SPBU Kembang Seri, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, setelah sebelumnya Dinas Perhubungan mengeluarkan surat keterangan resmi untuk penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Benteng.

"Dalam monev ini, timsus langsung bekerja memeriksa para driver angkutan beserta kelengkapan yang dibawa. Salah satunya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan," jelasnya.

 

Diungkapkannya, dalam monev kemarin tidak ditemukan kejanggalan maupun kecurangan. Seluruh driver membawa surat keterangan masing-masing, serta tampak tertib saat mengantre.

BACA JUGA:481 Orang Dalam Gangguan Jiwa di Bengkulu Selatan Dapat Perhatian Khusus

"Surat keterangan ini dibuat khusus dengan 2 kebijakan. Yakni jika pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan memiliki surat menyurat yang lengkap dan hidup pajak atau KIR nya maka surat keterangan ini berlaku hingga 30 November 2022 atau berlaku 2 bulan," tegasnya. 

Namun, lanjut dia, jika pengemudi atau pemilik kendaraan tidak memiliki surat menyurat yang lengkap dan mati pajak atau KIR nya, maka surat keterangan hanya berlaku hingga 31 Oktober 2022 atau berlaku hanya 1 bulan.

BACA JUGA:Transfer Dana Desa Daerah Capai Rp 6 Triliun Lebih

"SPBU juga sudah memberikan batas maksimum dalam pengisian BBM bersubsidi ini. Yaitu 45 liter untuk kendaraan penumpang berjenis SUV, 60 Liter untuk kendaraan angkutan seperti dump truck dan 100 Liter untuk kendaraan ekspedisi," pungkasnya. 

Kategori :