BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Petani dan Perkebunan (FSPPP) Bengkulu Tengah (Benteng) meminta agar undang-undang (UU) cipta kerja dicabut. Hal ini disampaikan puluhan pengurus SPSI dan FSPPP Benteng saat menggelar hearing di Kantor DPRD Benteng, Senin (10/10). Sementara itu, Sekretaris FSPPP dan SSPSI Benteng, Aan Februarianta mengatakan, selain pencabutan UU Cipta Kerja, FSPPP dan SSPSI Benteng juga menuntut agar pemerintah pusat membatalkan kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah sesuai KHI. "Tuntutan yang kami sampaikan ini kami minta agar disampaikan kepada Pemerintah pusat, sehingga apa yang menjadi keluhan tersebut bisa didengar dan direalisasikan," tegasnya. BACA JUGA:48 Peserta MTQ Provinsi Bengkulu Ikut Lomba Tingkat Nasional Dijelaskan dia, UU Cipta Kerja wajib dihapuskan lantaran merugikan pekerja. Kenaikan BBM menjadi beban cukup berat bagi pekerja, dan tuntutan kenaikan upah juga diajukan, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang tidak berimbang. BACA JUGA: Komisi IX Bersama BKKBN Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana di Bengkulu "Kami akan kembali melakukan aksi lebih besar lagi jika tuntutan kami nantinya tidak sesuai yang diinginkan pekerja," pungkasnya.
FSPPP dan SPSI Benteng Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Selasa 11-10-2022,08:46 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :