Jaksa Kembalikan Berkas ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penelitian berkas perkara Rahmad Dani, tersangka mutilasi kucing hingga dimasak dan dikonsumsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) mengembalikan berkas tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU) Pradana Probo Setyarjo, SE, SH melalui Kasi Pidum Nelly SH MH didampingi Kasi Intel Denny Agustian SH MH, saat ditemui awak media, Jumat (14/10). “Ya, untuk berkas perkara Rahmad Dani yang telah kita terima pada 10 Oktober 2022 lalu, pada hari ini kami kembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Bengkulu Utara,” kata Kasi Pidum Nelly saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. Dijelaskannya, bahwa hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penelitian berkas terhadap hasil observasi yang dilakukan selama 14 hari lalu oleh pihak ahli Rumah Sakit Jiwa Khusus Soeprapto (RSJKO) Bengkulu, memang Rahmat Dani mengalami gangguan isi pikir yang mempengaruhi perilaku dan emosi. BACA JUGA: Wawali: Dinas Koperasi Kota Bengkulu Telah Bawa UMKM Lebih Maju Kemudian, juga ditambah dengan alat bukti surat visum ET Repertum Psychaitrum RSJKO Bengkulu yang hasilnya saat diperiksa tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol dan zat psiko aktif. Kemudian tersangka memiliki kemampuan intelektual digolongan IV dibawah rata-rata. Dan tersangka melakukan perbuatannya dengan keadaan sadar, namun adanya gangguan isi pikir maka perbuatannya tersebut dianggap wajar oleh tersangka. BACA JUGA:Ini Penyebabnya Air Mancur dan Lampu Tugu Kopi Tidak Berfungsi “Dari hasil kesimpulan kami selaku jaksa terhadap penelitian berkas perkara Rahmad Dani, masuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana, bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu. Sehingga tidak dapat dipidana,”pungkasnya.
Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana
Senin 17-10-2022,20:19 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,12:04 WIB
Tips Memilih Kucing yang Tepat untuk dipelihara Bagi Pemilik Baru, Yuk Simak Penjelasan Ahli
Jumat 14-02-2025,02:00 WIB
Tiga Jenis Hati Manusia Menurut Ibnul Qayyim Al Jauzi
Jumat 31-01-2025,01:00 WIB
Dampak Gerakan Shalat Terhadap Perilaku Manusia
Selasa 21-01-2025,14:48 WIB
Kejadian Harimau dan Manusia di Mukomuko, Legislator Minta Pemda Bertindak Cepat
Jumat 17-01-2025,01:00 WIB
Makna Spiritual Bulan Rajab dalam Memperkuat Relasi antara Manusia dengan Allah SWT
Terpopuler
Senin 07-04-2025,20:17 WIB
8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Senin 07-04-2025,11:26 WIB
Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Siap Dilalui Kapal pada 8 April 2025
Senin 07-04-2025,11:31 WIB
Harga Cabai Merah di Pasar Panorama Bengkulu Murah, Tapi Pembeli Masih Sepi
Senin 07-04-2025,11:18 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Perbaikan Jalan dan Revitalisasi Pelabuhan Sejalan
Senin 07-04-2025,20:12 WIB
PUPR Usulkan View Tower Bengkulu Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Terkini
Selasa 08-04-2025,03:00 WIB
Petani Sawit di Bengkulu Tengah Minta Gubernur Bengkulu Lakukan Intervensi
Selasa 08-04-2025,02:03 WIB
Unit Kerja Keimigrasian Bengkulu Utara Bakal Naik Kelas jadi Kantor Imigrasi
Selasa 08-04-2025,01:00 WIB
Kota Bengkulu Siap Mengimplementasikan Ijazah Elektronik
Selasa 08-04-2025,00:05 WIB
Segera Direnovasi, Rancangan Pasar Barukoto Sudah Selesai
Senin 07-04-2025,20:17 WIB