Jaksa Kembalikan Berkas ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penelitian berkas perkara Rahmad Dani, tersangka mutilasi kucing hingga dimasak dan dikonsumsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) mengembalikan berkas tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU) Pradana Probo Setyarjo, SE, SH melalui Kasi Pidum Nelly SH MH didampingi Kasi Intel Denny Agustian SH MH, saat ditemui awak media, Jumat (14/10). “Ya, untuk berkas perkara Rahmad Dani yang telah kita terima pada 10 Oktober 2022 lalu, pada hari ini kami kembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Bengkulu Utara,” kata Kasi Pidum Nelly saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. Dijelaskannya, bahwa hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penelitian berkas terhadap hasil observasi yang dilakukan selama 14 hari lalu oleh pihak ahli Rumah Sakit Jiwa Khusus Soeprapto (RSJKO) Bengkulu, memang Rahmat Dani mengalami gangguan isi pikir yang mempengaruhi perilaku dan emosi. BACA JUGA: Wawali: Dinas Koperasi Kota Bengkulu Telah Bawa UMKM Lebih Maju Kemudian, juga ditambah dengan alat bukti surat visum ET Repertum Psychaitrum RSJKO Bengkulu yang hasilnya saat diperiksa tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol dan zat psiko aktif. Kemudian tersangka memiliki kemampuan intelektual digolongan IV dibawah rata-rata. Dan tersangka melakukan perbuatannya dengan keadaan sadar, namun adanya gangguan isi pikir maka perbuatannya tersebut dianggap wajar oleh tersangka. BACA JUGA:Ini Penyebabnya Air Mancur dan Lampu Tugu Kopi Tidak Berfungsi “Dari hasil kesimpulan kami selaku jaksa terhadap penelitian berkas perkara Rahmad Dani, masuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana, bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu. Sehingga tidak dapat dipidana,”pungkasnya.
Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana
Senin 17-10-2022,20:19 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,02:00 WIB
Nasihat Kehidupan : Manusia Bahagia dan Manusia Sengsara
Jumat 25-07-2025,00:30 WIB
Tiga Hal Yang Melalaikan Manusia
Jumat 18-07-2025,02:00 WIB
Empat Penghalang Manusia Dekat dengan Allah SWT
Jumat 18-07-2025,01:00 WIB
Empat Golongan Manusia di Dunia
Kamis 29-05-2025,05:00 WIB
Timbun BBM Diancam Tidak Bisa Ikut Lebaran 6 Kali
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,19:56 WIB
Sudisman: Penyertaan Modal Bank Bengkulu dan BPRS Fadhilah Perlu Ditunda Demi Jaga Fiskal Daerah
Jumat 26-12-2025,20:09 WIB
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Saat Malam Tahun Baru 2026, Bengkulu Termasuk Wilayah Waspada
Jumat 26-12-2025,19:53 WIB
Wagub Mian Hadiri Rapat Evaluasi Bersama Mendagri, Segera Lakukan Sinkronisasi
Sabtu 27-12-2025,15:12 WIB
Istimewa, 1.123 PPPK Kota Bengkulu Dilantik di Belungguk Point
Sabtu 27-12-2025,18:35 WIB
Edi Hariyanto Apresiasi Launching Belungguk Point, Siap Jadi Ikon Wisata Malam Kota Bengkulu
Terkini
Sabtu 27-12-2025,18:35 WIB
Edi Hariyanto Apresiasi Launching Belungguk Point, Siap Jadi Ikon Wisata Malam Kota Bengkulu
Sabtu 27-12-2025,15:12 WIB
Istimewa, 1.123 PPPK Kota Bengkulu Dilantik di Belungguk Point
Jumat 26-12-2025,20:09 WIB
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem Saat Malam Tahun Baru 2026, Bengkulu Termasuk Wilayah Waspada
Jumat 26-12-2025,19:56 WIB
Sudisman: Penyertaan Modal Bank Bengkulu dan BPRS Fadhilah Perlu Ditunda Demi Jaga Fiskal Daerah
Jumat 26-12-2025,19:53 WIB