Jaksa Kembalikan Berkas ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah melakukan penelitian berkas perkara Rahmad Dani, tersangka mutilasi kucing hingga dimasak dan dikonsumsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) mengembalikan berkas tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU) Pradana Probo Setyarjo, SE, SH melalui Kasi Pidum Nelly SH MH didampingi Kasi Intel Denny Agustian SH MH, saat ditemui awak media, Jumat (14/10). “Ya, untuk berkas perkara Rahmad Dani yang telah kita terima pada 10 Oktober 2022 lalu, pada hari ini kami kembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Bengkulu Utara,” kata Kasi Pidum Nelly saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. Dijelaskannya, bahwa hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penelitian berkas terhadap hasil observasi yang dilakukan selama 14 hari lalu oleh pihak ahli Rumah Sakit Jiwa Khusus Soeprapto (RSJKO) Bengkulu, memang Rahmat Dani mengalami gangguan isi pikir yang mempengaruhi perilaku dan emosi. BACA JUGA: Wawali: Dinas Koperasi Kota Bengkulu Telah Bawa UMKM Lebih Maju Kemudian, juga ditambah dengan alat bukti surat visum ET Repertum Psychaitrum RSJKO Bengkulu yang hasilnya saat diperiksa tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol dan zat psiko aktif. Kemudian tersangka memiliki kemampuan intelektual digolongan IV dibawah rata-rata. Dan tersangka melakukan perbuatannya dengan keadaan sadar, namun adanya gangguan isi pikir maka perbuatannya tersebut dianggap wajar oleh tersangka. BACA JUGA:Ini Penyebabnya Air Mancur dan Lampu Tugu Kopi Tidak Berfungsi “Dari hasil kesimpulan kami selaku jaksa terhadap penelitian berkas perkara Rahmad Dani, masuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana, bahwa tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu. Sehingga tidak dapat dipidana,”pungkasnya.
Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana
Senin 17-10-2022,20:19 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 26-05-2026,17:36 WIB
Tak Usah Panik, Beredar Video 1 Juni 2026 Mobil di Atas 1.400 CC Tidak Bisa Mengisi Pertalite
Sabtu 16-05-2026,17:57 WIB
Ini Cara Mengatasi Kucing yang Susah Makan dan Rontok Bulunya
Jumat 24-04-2026,13:23 WIB
Menyeimbangkan Lima Unsur Utama Dalam Diri Manusia
Jumat 10-10-2025,02:00 WIB
Nasihat Kehidupan : Manusia Bahagia dan Manusia Sengsara
Jumat 25-07-2025,00:30 WIB
Tiga Hal Yang Melalaikan Manusia
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,10:28 WIB
Stabilkan Harga Beras, BULOG Gelontorkan Beras SPHP
Minggu 07-06-2026,13:48 WIB
Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional
Minggu 07-06-2026,03:00 WIB
An Se Young Amankan Tempat Final Indonesia Open 2026
Minggu 07-06-2026,10:58 WIB
Menteri Keuangan Bantah MBG dan Koperasi Desa Bebani Fiskal
Minggu 07-06-2026,18:05 WIB
Untuk Keamanan Blok Hunian, Rutan Kelas II B Manna Lakukan Ini
Terkini
Senin 08-06-2026,00:07 WIB
Bocorkan Info Istana, Andi Gani Sebut Said Iqbal akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Prabowo
Minggu 07-06-2026,18:14 WIB
Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Ingatkan Warga Jaga Keselamatan Bersama
Minggu 07-06-2026,18:05 WIB
Untuk Keamanan Blok Hunian, Rutan Kelas II B Manna Lakukan Ini
Minggu 07-06-2026,17:58 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji Kloter 2 Padang
Minggu 07-06-2026,17:52 WIB