BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. "Kami melakukan sosialisasi ini kepada rekan-rekan media agar dapat menyampaikan ke masyarakat Bengkulu tentang kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Edmond Arwin di Kota Bengkulu, Selasa (18/10). Ia menyebutkan, pembuatan atau pemberlakuan paspor 10 tahun tersebut dapat diperoleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permenkumham. Seperti, tidak dapat diberikan kepada WNI yang berusia di bawah 17 tahun atau yang telah menikah sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan. Untuk biaya pembuatan paspor 10 tahun, kata dia, dikenakan biaya yang sama seperti sebelumnya. Yaitu Rp 350 ribu bagi paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. Hal tersebut sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. "Kebijakan paspor 10 tahun telah berlaku sejak 12 Oktober dengan biaya serta persyaratan yang mudah, sehingga masyarakat langsung memperoleh paspor," ujarnya. BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Stadion GOR Sawah Lebar Salah satu pemohon paspor, Nina, antusias dengan adanya paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebab, sangat mempermudah masyarakat untuk merencanakan melakukan perjalanan ke luar negeri. "Dengan adanya jangka waktu paspor yang panjang, tidak mengharuskannya melakukan perpanjangan paspor selama lima tahun sekali," ujar Nina. BACA JUGA:Manusia Pemakan Kucing Tidak Bisa Dipidana Ia menjelaskan, meskipun masa berlaku diperpanjang 10 tahun, proses permohonan pembuatan paspor tidak sulit, sehingga dirinya tidak mengalami kesulitan.
Kantor Imigrasi Sosialisasi Paspor Berlaku 10 Tahun
Rabu 19-10-2022,06:36 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 05-11-2024,06:00 WIB
Dibuka Bupati, Pemda Kaur Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM
Senin 04-11-2024,04:00 WIB
Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Sosialisasi Pola Makan Gizi Seimbang
Kamis 10-10-2024,07:51 WIB
Ayo Sukseskan, KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Pilkada 2024
Kamis 10-10-2024,03:02 WIB
Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Gencar Sosialisasi Pencegahan Penyakit HIV
Senin 07-10-2024,02:00 WIB
Hadapi Pilkada 2024, KPU Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih
Terpopuler
Senin 17-02-2025,19:20 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Harap Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tidak Dipangkas Efisiensi Anggaran
Senin 17-02-2025,19:35 WIB
Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Secara Total
Senin 17-02-2025,11:32 WIB
Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Senin 17-02-2025,19:28 WIB
Gusril Pausi dan Patriana Sosialinda Siap Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu
Terkini
Selasa 18-02-2025,05:09 WIB
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pamit, Berharap Silaturahmi Tetap Terjalin
Selasa 18-02-2025,04:00 WIB
Ciptakan Generasi Emas, DP2KBP3A Kabupaten Kaur Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Untuk Anak
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Selasa 18-02-2025,02:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Terpilih Siap Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Selasa 18-02-2025,01:00 WIB