JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ada kabar baru. Apa itu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, sebanyak lima partai tidak lolos syarat administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024. Kelima partai yang tak memenuhi syarat administrasi peserta Pemilu 2024 itu, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. "Iya benar," ujar Komisioner KPU Idham Kholik kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022. "Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," sambungnya. Sedangkan sebelumnya, lima partai tersebut sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu lantaran tak lolos administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada partai yang tak lolos administrasi untuk melengkapi persyaratan. "Akan tetapi dalam perjalanannya, lima partai tersebut tetap tak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022," terang Idham. Syarat Parpol Peserta Pemilu Dalam Pasal 7 disebutkan parpol calon peserta Pemilu harus memenuhu syarat. Diantaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Kemudian, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA. Kemudian mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara dalam Pasal 8 disebutkan bila dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi berita negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia. Kemudian salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BACA JUGA:Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum. BACA JUGA:Tim Porwanas Bengkulu Akan Beri Kado Untuk HUT Provinsi Bengkulu Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lima Parpol Tak Lolos Administrasi Pemilu 2024 Karena Ini
Sabtu 19-11-2022,23:04 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 28-07-2025,05:00 WIB
Karena Ini, Warga Seluma Ancam Segel Tower BTS
Minggu 16-03-2025,05:00 WIB
Rifai Tajuddin Terdorong Maju sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan Karena Ini
Selasa 17-12-2024,04:00 WIB
Pengelola PTM Kutau Bengkulu Selatan Terus Lakukan Pembenahan Karena Ini
Minggu 20-10-2024,19:33 WIB
Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Penelusuran Dugaan Keterlibatan Lurah di Kampung Melayu
Rabu 14-08-2024,07:15 WIB
Akses Memancing di Dermaga Pelabuhan Linau Ditutup Karena Ini
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,14:39 WIB
Tips Memilih Emas Digital yang Aman, Pemula Wajib Tahu Sebelum Mulai Investasi
Minggu 01-02-2026,19:38 WIB
Tegakkan Integritas, Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah
Minggu 01-02-2026,14:33 WIB
Emas Digital vs Emas Fisik, Mana yang Lebih Cocok untuk Investor Pemula?
Minggu 01-02-2026,14:54 WIB
Isu Penjegalan Mencuat Jelang Musda Golkar Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah Pilih Fokus Proses
Minggu 01-02-2026,11:44 WIB
Simulasi Beli Emas Tiap Bulan, Cara Sederhana Menabung Aman untuk Pemula
Terkini
Senin 02-02-2026,08:37 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Berharap Tahun 2027 Angka Stunting Zong
Minggu 01-02-2026,23:44 WIB
Mendesak Sekali, Bendungan dan Irigasi Ini Diusulkan Diperbaiki Dinas PUPR Bengkulu Selatan
Minggu 01-02-2026,22:46 WIB
Akhirnya Empat Warga Bengkulu di Kamboja Pulang ke Tanah Air
Minggu 01-02-2026,22:36 WIB
Ustad Ucay Silaturahmi di Kediaman Wakil Gubernur Bengkulu
Minggu 01-02-2026,21:22 WIB